Wordpers.id, Bengkulu – Setelah membuang limbah cair tanpa izin, kali ini PLTU batu bara di Teluk Sepang diduga membuang limbah B3 (oli bekas) ke areal kebun warga.
Kejadian pertama kali diketahui pada 8 April 2020, Nurjanah yang merupakan petani tumpang sari sawit dan palawija di Kelurahan Teluk Sepang sejak Tahun 2000, jauh sebelum pembangkit listrik berbahan fossil tersebut ada disana bertemu para pemancing yang mengurungkan kegiatan mereka karena air di sekitar lokasi pemancingan penuh oli.
Lokasi pemancingan yang biasa didatangi adalah dekat lokasi penumpukan barang-barang PLTU yang sudah dipenuhi oli bekas berwarna hitam. Belum diketahui dengan jelas jenis minyak tersebut, tapi membuat ikan-ikan yang biasanya banyak tidak dijumpai lagi.
Karena terlalu sibuk dengan pekerjaanya di kebun, membuat Nurjannah tidak sempat melihat langsung kondisi sumber pencemaran tersebut.
Pada 12 April 2020 saat Nurjannah kembali mengurus kebunnya, ia menemukan genangan minyak sudah sampai ke tanaman sawitnya. Seluas satu hektare lahan garapan Nurjannah yang terdiri dari 100 batang sawit 10 batang kelapa, palawija berjenis terong, ubi, labu, kacang, terancam mati akibat genangan minyak tersebut.
“Sejak 2016 tanaman saya di atas lahan ini dirampas paksa oleh PLTU batu bara, dan sekarang lahan yang sisa ini mereka genangi air dengan menutup tanggul di bagian depan itu. Tidak puas dengan semuanya, hari ini mereka tumpahkan lagi minyak seperti ini di tengah tanaman saya, benar-benar mereka ingin mengusir saya dari sini,” ucap Nurjannah geram.
Nurjannah menduga sumber oli itu berasal dari tanki besar berwarna putih yang terlihat dari kebunnya, dipisahkan parit lebar digenangi air.
Ujang, nelayan pemancing yang berasal dari Timur Indah, yang hampir setiap hari mencari ikan gabus di lokasi tersebut, mengungkapkan pada 7 april 2020, ia menyaksikan aparat kepolisian sekitar 8 orang membolongi 2 buah drum dengan gergaji, karena drum tersebut diduga digunakan sebagai alat penyeberangan para pencuri barang bekas di pekarangan PLTU bersebut.
“Pembolongan drum-drum itu maksudnya agar tidak lagi bisa digunakan,” kata Ujang.
Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu Olan Sahayu menjelaskan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan minyak pelumas bekas dari sumber tidak spesifik merupakan limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan”. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) Huruf a)
“Kode limbah minyak pelumas bekas menurut Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah B105d,” katanya
Sedangkan Kategori Berbahaya untuk Minyak pelumas bekas menurut PP itu terbagi dua kategori 2 yakni limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis.” (Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) Huruf b Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3)
“Kondisi ini sudah terjadi hampir satu minggu, semestinya aparat berwajib dan DLHK melalui bidang pengawasan limbah B3 -nya bisa segera bertindak menghentikan segala aktifitas PLTU tersebut agar tidak terjadi pencemaran lebih meluas,” kata Olan.
Jangan sampai ancaman covid-19 ini menjadi seperti sengaja dimanfaatkan oleh PLTU untuk melakukan kejahatan membuang limbah seenaknya. Mengingat mayoritas warga tidak berani keluar rumah takut jika terjangkit Covid-19, akhirnya tidak ada warga yang melihat.
Komentar ditutup.