Tak Ada Kaitannya Dengan Pilkada, Kejari Mukomuko Lanjutkan Proses Perkara Pemotongan 20 Persen di Setiap OPD

Progres Penanganan Kasus Pemotongan Dana 20 Persen di OPD Pemkab Mukomuko Terus Berlanjut

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaporkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemotongan dana kegiatan sebesar 20 persen di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Penanganan kasus ini terus dilakukan, dengan sejumlah saksi dari OPD terkait yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Penyidik terus memanggil sejumlah saksi dalam penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen dana setiap kegiatan di OPD-OPD di Mukomuko dan prosesnya masih berjalan. Dalam pantauan pekan ini, sejumlah OPD sudah memanggil beberapa saksi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H., melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelejen, Masteriawan, S.H., pada Rabu (30/10).

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan Sejak Mei 2024
Kasus dugaan pemotongan anggaran ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Mei 2024. Sejumlah pemeriksaan intensif telah dilakukan dan penyidik berhasil menemukan beberapa alat bukti. Meski begitu, penyidik masih dalam proses mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan perkara tersebut.

Publik mulai mempertanyakan progres penanganan kasus ini, terutama karena adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam birokrasi Pemkab Mukomuko. Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai kemampuan Kejari Mukomuko dalam menuntaskan kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Masteriawan menjelaskan, “Seluruh perkara yang masuk di Kejari Mukomuko tetap kami proses. Saat ini, kami fokus pada penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen dana setiap kegiatan di OPD-OPD Kabupaten Mukomuko.”

Fokus Pengumpulan Bukti dan Pemanggilan Saksi
Masteriawan menegaskan bahwa penyidik terus bekerja keras dalam mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan terhenti meskipun proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Koordinasi dan komunikasi intensif tetap dilakukan agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

“Proses hukum tetap lanjut, dan ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah setengah dari saksi dipanggil, kami akan menyampaikan perkembangan kepada rekan-rekan pers,” tutupnya.

Dengan adanya proses hukum yang masih berlangsung, Kejari Mukomuko menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(*)

BACA JUGA:  14 Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi Soal Penanganan Limbah Medis