Bengkulu, Wordpers.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan stakeholder terkait di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (7/11/2024). FGD ini merupakan bagian dari reses Destita di Provinsi Bengkulu, yang membahas berbagai persoalan, termasuk pengawasan dan pemantauan terhadap pemerintah daerah, rancangan peraturan daerah, serta tata kelola pemerintahan desa.
Dalam diskusi tersebut, Destita mengungkapkan sejumlah isu penting yang perlu diperhatikan, seperti implementasi Undang-Undang Desa, penggunaan dana desa, dan berbagai kendala yang muncul dalam pemerintahan desa.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah kurangnya sinkronisasi antara pendamping desa dan Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Bengkulu. Ini adalah hal yang perlu kita telusuri lebih lanjut,” ujar Destita.
Selain itu, Destita juga menyoroti fleksibilitas penggunaan dana desa, yang memungkinkan pemerintah desa untuk mengelola dana sesuai dengan kebutuhan spesifik desa masing-masing. Menurutnya, hal ini dapat menjadi peluang bagi desa untuk berinovasi, namun juga memerlukan pengawasan yang ketat agar dana tersebut tetap tepat sasaran.
“Terkait dana desa, persoalannya adalah dana desa bisa digunakan secara fleksibel oleh pemerintah desa, yang mana dana desa bisa dikelola sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa,” kata Destita.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Siswanto, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Destita Khairilisani. Ia menyatakan bahwa diskusi ini dapat menjadi pijakan untuk perubahan positif di tingkat kebijakan pusat.
“Diskusi ini sangat penting untuk memperkuat koordinasi antara pendamping desa dan dinas terkait, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa demi kemajuan desa-desa di Bengkulu,” ujar Siswanto.
Ia berharap, hasil dari diskusi ini dapat diteruskan ke jajaran pimpinan yang mengambil kebijakan di tingkat pusat, sehingga dapat mendorong perubahan, baik berupa petunjuk teknis maupun regulasi baru mengenai pelaksanaan pemerintahan desa.
“Kita berharap apa yang kita diskusikan ini dapat tersampaikan ke jajaran pimpinan yang mengambil kebijakan di tingkat pusat. Mudah-mudahan hasil diskusi ini bisa mendorong perubahan yang lebih baik,” pungkas Siswanto.