Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sidang dengan agenda pembahasan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD, Senin (25/11/2024). Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dan dilakukan secara tertutup.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, menjelaskan alasan rapat digelar secara tertutup. “Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media. Rapat ini kami gelar tertutup karena membahas hal teknis terkait tata tertib dan kode etik DPRD yang sifatnya internal,” ujar Parmin.
Menurut Parmin, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Sidang ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi internal.
“Rapat ini membahas penyelenggaraan sidang dan mekanisme kerja DPRD berdasarkan tata tertib yang berlaku. Kami juga membahas secara rinci koordinasi antara Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib dan Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik,” lanjut Parmin.
Dalam rapat ini, Panitia Kerja (Panja) berfokus pada penyusunan aturan-aturan baru yang relevan dengan perkembangan kebutuhan tata kelola DPRD. Selain itu, kode etik juga menjadi sorotan utama untuk memastikan para anggota dewan menjalankan tugas dengan penuh integritas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Penyusunan tata tertib dan kode etik ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan DPRD dan memastikan setiap proses legislasi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” jelas Parmin.
Parmin menambahkan bahwa rapat tersebut juga melibatkan tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk memastikan keselarasan aturan dengan kebutuhan daerah. “Kami berharap hasil dari pembahasan ini dapat menjadi pijakan yang kokoh dalam mendukung kinerja DPRD yang lebih efektif,” tutupnya.
Sidang ini menjadi bukti keseriusan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam meningkatkan tata kelola lembaga, serta memastikan bahwa semua anggota dewan bekerja dengan landasan aturan yang jelas dan etis. (Adv)