Tarmizi-Said Diam-diam Minta Laporan Satgas Money Politic di Panwaslih Dicabut, Mengapa?

Meulaboh, Word pers Indonesia Setelah satgas anti money politic melaporkan para pelaku money politic ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, kini laporan tersebut telah di cabut berdasarkan perintah dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tarmizi, S.P.,MM dan Said Fadhel, S.H.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat telah menetapkan Paslon Tarmizi-Said Fadhel sebagai pemenang Pilkada 2024 dalam rapat pleno terbuka, Senin (2/12) dengan meraih 55,25 persen suara.

Dengan telah ditetapkannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat terpilih, kedua pasangan tersebut mendapat berbagai macam aduan terkait banyaknya masyarakat yang telah dilaporkan oleh satgas Anti Money Politic atas kasus politik bagi-bagi uang untuk memilih salah satu Paslon Cabub dan Cawabub.

Berdasarkan laporan yang diterimanya itu, Tarmizi-Said Fadhel lansung mengambil sikap untuk memerintahkan Satgas Money Politic secara diam-diam tanpa memberitahukan ke pihak Panwaslih setempat, agar laporan itu dicabut.

Saat dikonfirmasi WordPers kepada Bupati terpilih, Tarmizi pada, Kamis (5/12/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Satgas Anti Money Politic untuk segera mencabut laporannya agar tidak ada masyarakat yang di penjarakan.

“Benar kita telah memerintahkan satgas anti money politic untuk mencabut laporannya demi kepedulian kita kepada masyarakat,” sebut Tarmizi dengan penuh peduli.

Sebagaimana diketahui, kata Tarmizi, dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, banyak dinamika dalam proses pilkada untuk mencuri perhatian Masyarakat. Dengan demikian berbagai macam cara buruk pun dilakukan seperti menyebar hoax dan melakukan money politic.

“Kita dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut satu saat itu, sangat menentang keras atas cara buruk yang dilakukan oleh beberapa tim sukses dari pihak lain, makanya kita ikut mendukung atas munculnya satgas anti money politic,” ungkapnya.

Hadirnya satgas anti money politic, ratusan pelaku money politic berhasil diamankan dan dilaporkan ke pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan aturan yang ada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi;
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

BACA JUGA:  Helmi Hasan Masih Jadi Sasaran Kampanye Hitam, Tokoh Agama Ustadz Junaidi Hamzah: Kinerjanya Terbukti di Bengkulu

“Jika kita berpatokan ke aturan hukum, tentunya akan ada banyak masyarakat yang masuk penjara, akan tetapi kita tidak seperti itu sebab yang terpenting adalah persatuan di Aceh Barat,” ujarnya

Lanjutnya, oleh karena itu kam Paslon urut 1 Tarmizi-Said yang Alhamdulillah telah di amankan masyarakat untuk memimpin Aceh Barat, memohon kepada seluruh Tim Satgas Money Politik untuk mencabut semua laporan kepada Panwaslih Aceh Barat. “Pilkada telah usai, kita rajut persaudaraan untuk Aceh Barat bersatu Aceh Barat maju,” kata Tarmizi.

Tambahnya, kami tidak ingin ada masyarakat kami yang masuk penjara dalam pilkada ini, apa yang terjadi hari ini, menjadi pelajaran penting untuk kita semua.

“Sebenarnya kami sangat menyanyangkan bagi pelaku money politik, jika diusut tuntas, tidak hanya pemberi dan penerima yang mendapatkan hukuman, aktor utama pemilik uang juga akan diproses secara hukum,” imbuhnya.

Kami berharap jangan ada lagi gesekan antar sesama Masyarakat, apalagi dalam pilkada 2024 ini semua ulama bersatu menjaga pilkada damai, sejuk dan pilkada bersih.

“Harapan kedepan setiap calon pemimpin dan masyarakat di Aceh Barat tidak lagi menjadikan money politik sebagai tujuan untuk memenangkan diri agar dipilih oleh masyarakat, masih banyak cara cara lain yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum agama dan negara. Insyaallah perjuangan kita bersama untuk kemajuan Aceh Barat akan kita kerjakan secara bersama-sama demi persatuan dan kemajuan dimasa yang akan datang,” harap Tarmizi. (Gus Mariadi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan