Pencalonan Gusnan Mulyadi Dinilai Cacat Hukum Lantaran Pernah Jabat Bupati Dua Periode

Wordpers.id, Jakarta – Pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan, berpasangan dengan Ii Sumirat dalam Pilkada 2024 dengan nomor urut 02, menuai gugatan hukum. Pasangan calon nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, melalui kuasa hukumnya, Makhfud, menilai pencalonan tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.

Gusnan dinilai tidak memenuhi syarat karena telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode, yakni periode pertama pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 dan periode kedua pada 25 Februari 2021 hingga pelantikan bupati terpilih pada 2024. “Dengan fakta tersebut, pencalonan Gusnan bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Makhfud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang dikeluarkan pada 5 Desember 2024.

Hasil Pilkada yang Dipermasalahkan

Dalam permohonannya (Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pemohon memaparkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Pasangan nomor urut 01, Elva Hartati–Makrizal Nedi, meraih 25.574 suara. Pasangan nomor urut 02, Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat, memperoleh 37.968 suara. Sementara Pemohon, Rifai–Yevri Sudianto, memperoleh 37.150 suara. Total suara sah dalam Pilkada mencapai 100.692 suara.

Pemohon menilai keputusan KPU yang menetapkan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan tiga putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Putusan-putusan tersebut menguatkan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali, tanpa memperhitungkan waktu pelantikan.

BACA JUGA:  Dua Remaja Tidur Satu Kamar Kena Grebek Warga

Permintaan Diskualifikasi

Pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 02, Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat. Dengan diskualifikasi tersebut, Pemohon meminta agar hasil perolehan suara Paslon nomor urut 02 dinyatakan batal, sehingga suara Pemohon dianggap sah sebagai pemenang Pilkada.

“Keputusan KPU yang menetapkan Gusnan sebagai calon bupati tidak sah dan melanggar hukum. Kami meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon 02,” tegas Makhfud.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan pihak terkait lainnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan