MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung 2024, Gabah Resmi Menang

Tulungagung, WOrd Pers Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto), terkait hasil Pilkada Tulungagung 2024. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) tetap sah dan tidak berubah.

Sidang dismissal yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Mardinoto tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan KPU Tulungagung sebagai termohon.

Hakim MK: Gugatan Melewati Tenggat Waktu

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa permohonan Mardinoto telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan, sehingga tidak dapat diterima,” ujar Enny saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa eksepsi atau bantahan dari pihak KPU Tulungagung terkait tenggat waktu pengajuan gugatan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, hakim tidak mempertimbangkan eksepsi lain, termasuk kedudukan hukum dan pokok permohonan gugatan.

Putusan ini dibacakan secara kolektif bersama dengan sengketa PHPU dari beberapa daerah lain, seperti Bondowoso, Halmahera Timur, Nias Selatan, Sikka, Sabu Raijua, Tolikara, Intan Jaya, dan Kota Pematang Siantar. Keseluruhan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pendaftaran.

Gabah Resmi Menjadi Pemenang Pilkada Tulungagung 2024

Dengan keputusan MK ini, maka hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Tulungagung tetap berlaku. Pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) resmi menjadi pemenang Pilkada Tulungagung 2024 dengan raihan 297.882 suara (50,72 persen).

BACA JUGA:  Komitmen Teddy-Gustianto, Hargai Perangkat Desa dengan Penghasilan Setara ASN Golongan II A

Sementara itu, pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) yang menggugat hasil pemilu berada di posisi kedua dengan 203.107 suara (34,59 persen).

Di peringkat ketiga, pasangan Santoso-KH Samsul Umam (Sasa) memperoleh 60.962 suara (10,38 persen), dan di posisi terakhir, pasangan Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) meraih 25.298 suara (4,31 persen).

Respons KPU dan Tim Gabah

Ketua KPU Tulungagung Andri Setiawan menyambut baik keputusan MK yang memperkuat hasil Pilkada.

“Keputusan MK ini menegaskan bahwa tahapan Pilkada Tulungagung sudah berjalan sesuai aturan. Kami harap seluruh pihak bisa menerima hasil ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo sebagai calon bupati terpilih menyampaikan rasa syukur atas putusan MK yang mengukuhkan kemenangannya.

“Alhamdulillah, putusan ini semakin memperjelas bahwa Pilkada Tulungagung berlangsung transparan dan sesuai hukum. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” kata Gatut.

Dengan berakhirnya sengketa di MK, tahapan selanjutnya adalah pelantikan bupati dan wakil bupati Tulungagung terpilih sesuai jadwal yang ditentukan.(Ag)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan