IJTI Jawa Barat Sesalkan Kebijakan Pemotongan Gaji dan PHK Jurnalis di TVRI

Jabar – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Jawa Barat menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kebijakan TVRI Jawa Barat yang secara mendadak merumahkan serta memotong gaji puluhan jurnalis berstatus kontributor dan tenaga kontrak. Kebijakan ini disebut sebagai dampak dari efisiensi anggaran pemerintah yang turut berimbas pada lembaga penyiaran publik.

Menurut IJTI Jawa Barat, pemangkasan anggaran di TVRI berujung pada ketidakmampuan menggaji kontributor, pemotongan gaji tenaga kontrak, serta dirumahkannya sejumlah penyiar. Padahal, sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya, terutama di tengah maraknya hoaks yang berpotensi merusak demokrasi.

“Kami menilai sangat tidak adil jika efisiensi anggaran justru berdampak pada para jurnalis yang bekerja di lembaga penyiaran publik. Sebagai pilar utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mereka seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah,” ujar Ketua IJTI Jawa Barat, Iqwan Sabba Romli.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, IJTI Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, khususnya terkait gaji jurnalis berstatus kontributor, penyiar, maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.

2. Mendorong lembaga penyiaran publik di daerah agar membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.

3. Meminta penyelesaian hak-hak pekerja—baik kontributor, penyiar yang dirumahkan, maupun pegawai kontrak yang mengalami pemotongan gaji—sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

4. Menolak penerapan efisiensi anggaran yang diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik, agar hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta kebebasan pers tetap terlindungi.

5. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk turut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

BACA JUGA:  Terkait Penertiban Baliho Melintang, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kota Blitar

IJTI Jawa Barat berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini agar hak-hak jurnalis tetap terlindungi dan informasi publik tetap tersampaikan secara profesional serta independen.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed