Empat Saksi Dihadirkan dalam Lanjutan Sidang Pemeriksaan Kasus Jual Beli Emas PT Aneka Tambang

Jakarta, Word Pers Indonesia – Sidang lanjutan kasus jual beli emas PT. Aneka Tambang Tbk, yang melibatkan terdakwa dari pihak swasta James Tamponawas, Kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum tindak pidana korupsi menghadirkan empat orang saksi untuk didengar keterangannya dimuka sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat.
Empat orang saksi terdiri dari Adityo, Andik Yudiarto, Merry Lestiana, dan Muhammad Furqon, yang seluruhnya  merupakan para pejabat di UBPP LM / Antam.
Kuasa Hukum dari James Tamponawas, Kemas Herman menyampaikan sama seperti persidangan-persidangan sebelumnya, dalam persidangan kali ini, saksi-saksi yang dihadirkan menyampaikan bahwa tidak pernah ada kesalahan prosedur. Serta, lanjut dia, tidak pernah ada kerugian yang dialami oleh UBPP-LM Antam dalam kegiatan usaha jasa lebur cap/manufaktur dan pemurnian emas di UBPP-LM Antam.
:Semuanya menyatakan tidak pernah ada kerugian yang dialami oleh UBPP-LM Antam terkait dengan kegiatan jasa pemurnian emas dan lebur cap, ungkap Tubagus Amrie Wardhana kuasa hukum dari JT,” kata Kemas Herman.
Dirinya sebagai pengacara juga menjelaskan, terungkap fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi dimana rekening yang diberikan kepada para pelanggan untuk membayar usaha jasa lebur cap/manufaktur serta pemurnian emas adalah rekening resmi Antam.
“Semua pelanggan melakukan pembayaran jasa sesuai tagihan resmi dari Antam. Seluruh pembayaran jasa dari pelanggan dicatatkan dalam permbukuan UBPP-LM dan dilaporkan kepada Antam. Laporan keuangan UBPP-LM dikonsolidasikan dengan laporan keuangan antam,” ucap Kemas Herman.
Lebih lanjut, dirinya mengungkap bahwa laporan keuangan Antam sejak tahun 2010-2019 diterima oleh pemegang saham, selain itu laporan keuangan Antam diaudit dan diperiksa oleh auditor serta tidak pernah ada temuan auditor terkait laporan keuangan UBPP-LM dan Antam terkait jasa lebur cap
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UBPP-LM Antam, yang sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang saksi ini dilakukan secara marathon tiga kali dalam seminggu yaitu setiap hari senin, rabu, dan jumat.
“Serta diharapkan bisa selesai di bulan April nanti. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025 lusa,” tuturnya.

 

BACA JUGA:  Bertahan Saat Pandemi, Ketua DPD RI Apresiasi UMKM Keripik Singkong

Posting Terkait

Jangan Lewatkan