Tolak Berdamai, Keluarga Korban Tertabrak Truk PT AJB Minta Perlindungan Hukum ke DPRK

Wordpers.id Aceh Barat – Keluarga Korban meninggal dunia akibat ditabrak truk hauling batubara dari Perusahaan Agrabudi Jasa Bersama (AJB) menyatakan dengan tegas menolak pertanggungjawaban yang diajukan pihak AJB.

Hal tersebut dikatakan pengacara keluarga korban, Achmad Rudyansyah, S.H., M.H. Ia menilai pertanggunjawaban yang disanggupi pihak PT AJB tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Achmad mengatakan, dari pertemuan pihak keluarga korban dengan PT AJB atas rekomendasi dari DPRK Aceh Barat tertanggal 3 Februari 2025 tidak menemui titik terang.

Pihaknya menilai pertanggungjawaban yang diajukan pihak AJB hanya sebatas formil saja karena ada rekomendasi dari DPRK.

Achmad Rudyansyah menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pimpinan DPRK Aceh Barat pada Sabtu, 1 Januari 2025.

“Kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum ke Pimpinan DPRK Aceh Barat agar terus mengawal kasus ini secara tuntas, sebelumnya sebagaimana surat Rekomendasi DPRK pada tanggal 03 februari 2025 keluarga korban telah melakukan 3 kali pertemuan dengan pihak Perusahaan, dalam pertemuan tersebut keluarga korban menyampaikan dengan tegas menolak bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pihak perusahaan dikarenakan tidak mencerminkan rasa keadilan dan perikemanusiaan, adapun bentuk tanggungjawab tersebut didasari pemenuhan syarat formil saja atas rekomendasi dari DPRK ,” tegas Achmad.

Lanjut Achmad, atas rekomedasi dari DPRK Aceh Barat, pihaknya sudah melakukan mediasi pertama tanggal 12 Februari 2025.

Bahwa, PT AJB menyampaikan bentuk pertanggungjawaban secara tertulis sebagaimana surat Nomor: 024/SK/AJB-MBO/II/2025 dengan beberapa bentuk pertanggungjawaban.

Pertama bertanggungjawab atas biaya yang timbul pasca pengobatan korban, kedua bertanggungjawab atas biaya hari pertama sampai ketujuh atas kepulangan korban dan ketiga memberikan uang duka sebesar 25 Juta.

Bentuk pertanggungjawaban ini kami nilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan perikemanusiaan. Sebab, pasca kejadian kecelakaan tidak ada satupun bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada keluarga korban untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban.

Tapi, setelah adanya rekomendasi dari DPRK, tiba-tiba PT AJB menawarkan pertanggungjawaban atas seluruh biaya yang timbul pasca pengobatan korban. Sedangkan biaya pengobatan korban sudah ditanggung Negara karena korban merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  Meresahkan Warga, Warung Tuak Ini Didatangi Satpol PP dan Diminta Tutup

“Diawal tidak ada iktiad baik dalam bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan oleh perusahaan AJB. Kami menyayangkan pertanggungjawaban itu dilakukan itu setelah korban meninggal. Seandainya pertanggungjawaban itu disampaikan diawal, maka kami pastikan pihak keluarga akan menggunakan fasilitas semaksimal mungkin untuk penyembuhan korban. Sedangkan korban juga seorang pensiunan PNS jadi sudah ada fasilitas dari negara tak perlu lagi PT AJB mengganti fasilitas itu,” pungkasnya.

Selain itu, keluarga korban berharap kepada DPRK, dengan adanya permasalahan ini kedepan dapat memberikan kepastian hukum terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan dan pengaturan jalan nasional yang digunakan oleh perusahaan batubara agar tidak menimbulkan korban kembali.

Dengan adanya kejadian ini, kata Achmad masyarakat saat ini sangat khawatir melakukan aktifitas diluar rumah kerena akses rumah dan jalan sangatlah dekat serta tidak adanya kepastian terkait waktu operasional penggunaan jalan hauling yang dilakukan oleh perusahaan.

Achmad juga berharap, permasalahan ini agar tidak menimbulkan opini-opini yang tidak baik di luar mengenai segala bentuk penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan kepada keluarga korban.

“Yang pasti tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan perusahaan kepada keluarga korban terkecuali uang duka sebesar 25 juta dan penggantian biaya biaya yang timbul pasca meninggalnya korban. Atas bentuk pertanggungjawaban tersebut secara tegas kami tolak dikarenakan tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan. Kami sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepada Aparat Penegak hukum dan memohon keadilan kepada pimpinan DPRK.’’tutupnya.

Sementara itu External and Relation Government PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Safran Arie Thama ketika dikofirmasi belum memberikan jawaban ketika dihubungi melalui via pesan chat whatsapp pribadinya dengan status pesan di baca, pada Senin (3/3/2025).

Reporter : M. Aries

Editor : Mahmud Yunus

Posting Terkait

Jangan Lewatkan