Wordpers.id Aceh Barat – Puluhan warga Gampong Suak Indrapuri merobohkan satu unit kafe diwilayah tersebut yang diduga menyediakan sarana tempat portitusi, Selasa (4/3/2025).
Pembongkaran kafe itu dilakukan usai Geuchik dan bersama aparatur beserta warga Gampong Suak Indrapuri melakukan rapat di Kantor Desa untuk melakukan eksekusi.
Geuchik Suak Indrapuri, Syakban Lubis menjelaskan, persoalan awal beredarnya isu bahwa anak pemilik kafe hamil dengan laki-laki hidung belang pada waktu PON XXI Aceh berlangsung di Aceh Barat.
Sedangkan, anak pemilik kafe berinsial LS itu sudah memiliki suami sah yang saat ini sedang mendekam di penjara di Lapas Kelas II B Meulaboh.
Setelah mendapatkan laporan, pihak gampong melakukan pendalaman bersama suami sah si anak pemilik kafe, bahwa sang lelaki menyebutkan dirinya selama ini tidak pernah melakukan hubungan suami istri ketika dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Meulaboh.
Usai melakukan pendalaman, pihak aparatur Gampong Desa Suak Indrapuri segera mengambil langkah tegas dengan mengusir anak pemilik kafe berinisial LS dan merobohkan kafe yang diduga menyediakan layanan prostitusi itu.
“Pembongkaran kafe ini adalah hasil kesepakatan di kantor Desa, dimana pemilik kafe memiliki seorang anak wanita yang sudah mempunyai suami sah yang sedang mendekam di penjara kini. Tapi si anak tadi sudah hamil 7 bulan tanpa diketahui, dan dari beberapa informasi yang kita terima dari beberapa sumber bahwa anak Wanita berinisal LS tersebut hamil bersama laki-laki ketika waktu acara PON XXI Aceh di Aceh Barat pada bulan Agustus.”jelas Syakban.
Tambah Syakban, usai melakukan rapat bersama apartur dan warga, pihaknya sepakat untuk melakukan pembongkaran kafe itu untuk mencegah hal maksiat terus terjadi di wilayah mereka.
“Usai melakukan rapat bersama aparatur dan warga, pihaknya sepakat untuk melakukan pembongkaran café itu untuk mencegah hal maksiat terus terjadi di wilayah mereka”imbuh Syakban.
Ketika dilakukan pembongkaran, pemilik café sempat hampir melakukan percobaan bunuh diri dengan mengambil serpihan kaca untuk melukai tangannya sendiri.
“Saya melihat langsung aksi percobaan bunuh diri oleh pemilik kafe, saya khawatir maka saya bawa pemilik kafe ke rumah sakit terdekat untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,”beber Syakban.
Syakban juga meminta, agar pemilik café yang berada di Desa Suak Indrapuri untuk mematuhi aturan sesuai Penerapan Syariat Islam di Wilayah Aceh Barat apalagi di Bulan Suci Ramadhan 1446 H.
“Bagi yang nakal dan tidak mengindahakan himbauan kita dan pemerintah, akan ditindak tegas.” Demikian Syakban Lubis.