Pemasangan Kabel FO PT. Jalur Data Indonesia di Banyumas Disorot: Semrawut dan Menyulitkan Petugas PLN

PRINGSEWU, WordPers.ID – Pemasangan kabel fiber optik (FO) oleh PT. Jalur Data Indonesia di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai kritik. Selain terkesan dipasang secara sembarangan di tiang-tiang PLN, keberadaan kabel tersebut juga menyulitkan petugas dan dinilai membahayakan keselamatan kerja teknisi, Senin (5/5/25).

Pantauan di sejumlah titik menunjukkan kabel FO yang menjuntai rendah, melintasi jalan, dan bahkan bersinggungan dengan kabel listrik tegangan tinggi. Pemasangan yang tidak beraturan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ferli Sadikin, Manager ULP PLN Pringsewu, menyebutkan bahwa kabel FO yang semrawut tersebut sering menyulitkan petugas saat perbaikan atau penormalan aliran listrik.

“Banyak kabel yang melilit kabel listrik dan tidak sesuai standar. Ini mengganggu kerja teknisi kami dan berisiko tinggi terhadap keselamatan,” ujar Ferli.

Hal senada disampaikan Sugianto, tokoh masyarakat Kecamatan Banyumas. Ia menegaskan bahwa pemasangan kabel jaringan internet harus memperhatikan aspek legalitas dan etika terhadap lingkungan sekitar.

“Pihak pengelola jaringan seperti PT. Jalur Data Indonesia harus memiliki izin, apalagi jika kabel mereka melintasi atau dipasang di pekarangan pribadi milik warga. Tidak bisa seenaknya menancap tiang atau menarik kabel tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” tegasnya.

Menurutnya, selain membahayakan, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas tanah. Ia mendesak agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap praktik pemasangan jaringan internet yang tidak berizin.

Sementara itu, upaya konfirmasi resmi kepada manajemen PT. Jalur Data Indonesia masih dilakukan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan pihak perusahaan.

Warga dan pihak PLN berharap adanya langkah tegas dari pemerintah untuk menertibkan praktik pemasangan kabel jaringan internet yang tidak terstandar dan berpotensi menimbulkan konflik maupun kecelakaan.

BACA JUGA:  Pemdes Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Salurkan BLT DD Tahap Awal 2022

Teknologi harus membawa manfaat, bukan membebani warga dan mengancam keselamatan. Penertiban menjadi keharusan, bukan pilihan.

( Davit )

Jangan Lewatkan