Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA, Tiga Warga Rejang Lebong Dihukum Cambuk

REJANG LEBONG, WORDPERS.ID – Tiga warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dijatuhi sanksi hukum adat berupa hukuman cambuk oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) setempat, Senin (12/5/2025). Hukuman dijalankan secara terbuka di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, dan disaksikan langsung oleh masyarakat serta tokoh adat.

Ketiga pelaku diketahui menyebarkan ujaran kebencian dan konten bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) melalui media sosial. Unggahan tersebut berisi penghinaan terhadap suku Rejang, yang sempat viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Ketiganya telah melanggar norma adat dan merusak tatanan sosial yang selama ini terjaga di Rejang Lebong. Berdasarkan hasil musyawarah, mereka dijatuhi sanksi cambuk sesuai aturan adat yang berlaku,” kata Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir, dalam keterangannya saat prosesi hukuman.

Ketiga pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong pada 10 Maret 2025, menyusul laporan masyarakat. Setelah menjalani proses pemeriksaan, kasus tersebut diserahkan kepada lembaga adat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum adat Rejang.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek hukuman fisik, tapi juga pembinaan moral. Hukum adat ini menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian,” lanjut Ahmad Faizir.

Pelaksanaan hukum adat berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan perangkat desa. Ketiga pelaku juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Rejang Lebong setelah menjalani hukuman.

Ahmad Faizir menegaskan, lembaga adat tidak akan mentolerir tindakan yang merusak nilai-nilai budaya dan persatuan masyarakat. Ia berharap peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten provokatif atau berpotensi memecah belah.

BACA JUGA:  7 Pelaku Pungli di Pasar Pagar Dewa Ditangkap

“Kami harap ini jadi pelajaran bagi seluruh warga, khususnya generasi muda, untuk tidak menjadikan media sosial sebagai tempat menyebar kebencian. Hormati keberagaman, jaga persatuan,” tegasnya.

Sebagai informasi, penerapan hukum adat masih menjadi bagian dari sistem sosial di sejumlah wilayah adat di Indonesia, termasuk di Rejang Lebong, yang dikenal dengan komitmennya menjaga nilai-nilai lokal dan keharmonisan antarsuku.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan