Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall, Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu

Bengkulu– Pengusutan dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (14/5/2025) melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Bengkulu.

Diketahui, sekira pukul 15.30 WIB tim penggeledahan yang dipimpin Asintel dan Aswas Kejati Bengkulu langsung menuju Gedung Wakil Walikota dan Sekda Kota Bengkulu.

Asintel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, S.H., M.H mengatakan penggeledahan yang dilakukan terkait dengan upaya paksa dalam hal penanganan perkara.

“Dalam hal ini, kita berhasil mengamankan beberapa dokumen maupun beberapa barang bukti elektronik,”Sebutnya

Selain di Kantor Pemerintah Kota Bengkulu, beberapa lokasi juga sudah digeledah. Seperti Kantor Mega Mall Bengkulu serta kantor BPAD Kota Bengkulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih melakukan penggeledahan di ruang BPKAD Kota Bengkulu.

Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah memeriksa beberapa mantan pejabat sebelumnya di Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Sekda Kota Bengkulu Arifin Daud, penyidik terus berfokus mencari dan mendalami perbuatan melawan hukumnya.

Selain itu, pihak Kejati Bengkulu menyatakan jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan duduk perkara, agar diketahuilah perbuatan melawan hukumnya.

Diketahui, dalam perkara adanya dugaan kebocoran PAD di Pemkot Bengkulu, Ahmad Kanedi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Hanya saja, keluar dari Gedung Pidsus, Mantan Walikota Bengkulu yang juga Mantan Anggota DPD RI belum bisa memberikan komentar. (Tum)

BACA JUGA:  Gasak Laptop dan HP Di Mess PT. SIL, Pemuda Padang Jaya Diringkus Polisi

Jangan Lewatkan