Tragis, Pelajar Tewas Ditusuk di Bengkulu: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kurang dari 24 Jam

Bengkulu, Wordpers.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar berinisial YS (16), warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku, salah satunya masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (18/5/2025) pukul 02.30 WIB di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Korban mengalami luka tusukan di bagian rusuk kiri dan sempat dilarikan ke RS Tiara Sella sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/5), membenarkan penangkapan tiga tersangka berinisial MP (23), AJ (26), dan RV (14), yang seluruhnya merupakan warga Kota Bengkulu.

“Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan dari keluarga korban masuk ke Polresta. Tim Resmob segera bergerak berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan di lapangan,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa motif kekerasan ini bermula dari perselisihan yang terjadi sebelumnya antara korban dan para pelaku di kawasan Padang Jati. Saat korban melintas di Jalan Flamboyan, pelaku RV meneriakinya. Tak lama kemudian, MP dan RV mengejar dan menganiaya korban. Pelaku AJ datang belakangan dan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sepanjang 25 cm.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian milik pelaku.

“Kami tegaskan bahwa seluruh pelaku, termasuk anak di bawah umur, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk pelaku anak, penanganannya akan melalui sistem peradilan pidana anak,” kata AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K.

BACA JUGA:  Ketua RT 05, Linmas dan Tokoh Agama Lubuk Mukti: "Tak Ada Perjudian dan Prostitusi di Karaoke Pondok Kelapa"

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak di lingkungan sosialnya guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan