Senator Destita Dorong Revisi Aturan Tata Ruang agar Lebih Akomodatif Daerah

Jakarta — Senator DPD RI asal Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., menyoroti pentingnya revisi kebijakan tata ruang agar lebih berpihak pada kekhasan dan kebutuhan daerah. Hal ini disampaikannya dalam forum Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/7/2025).

Forum ini membahas hasil pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda terkait pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Destita menekankan perlunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 agar lebih akomodatif dan memberi ruang inovasi bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, penerapan UU Cipta Kerja membawa perubahan besar dalam kewenangan daerah menyusun RTRW. Namun, daerah masih menghadapi berbagai hambatan, seperti ketidaksesuaian regulasi pusat dan daerah, tumpang tindih aturan sektoral, kurangnya sosialisasi, serta dominasi pusat dalam proses perizinan.

Destita menilai percepatan penyelesaian RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hanya akan efektif jika didukung oleh data spasial berkualitas tinggi dan peningkatan kapasitas SDM di daerah. Ia juga mendukung mekanisme insentif dan disinsentif bagi daerah berdasarkan kinerja dalam menyusun RTRW/RDTR serta integrasinya ke sistem OSS-RTR (Online Single Submission–Rencana Tata Ruang).

“Integrasi RTRW dengan OSS-RTR bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi kunci kepastian hukum investasi ramah lingkungan sekaligus perlindungan masyarakat adat,” ujarnya.

Senator yang dikenal dengan julukan Senator Kerudung Putih ini juga mendorong pemerintah pusat memperkuat koordinasi antar-kementerian untuk mendukung kebijakan satu peta dan menghindari tumpang tindih regulasi sektoral. Ia juga meminta daerah, termasuk Bengkulu, menjadikan RTRW/RDTR sebagai prioritas dalam program legislasi daerah (propemperda), sekaligus melibatkan kelompok rentan dan masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang.

BACA JUGA:  Klarifikasi Tegas!!Video Bagikan Uang 20Rb, Sumardi : Itu Kami Beli Jualan Pedagang

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., menutup kegiatan dengan menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal revisi PP 21/2021 dan percepatan harmonisasi regulasi pusat-daerah. Seluruh rekomendasi hasil diseminasi akan disampaikan kepada kementerian dan pemerintah daerah sebagai pedoman penyempurnaan kebijakan tata ruang nasional.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan