Lurah Aktif di Kota Bengkulu Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Bengkulu – Seorang lurah aktif di Kota Bengkulu kembali ditangkap pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial JK (44), merupakan Lurah Kelurahan Lingkar Timur.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah tempat di kawasan Pantai Panjang.

“Penangkapan dilakukan saat JK sedang mengonsumsi sabu di salah satu lokasi di Pantai Panjang,” ungkap Kapolres Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasatres Narkoba AKP Jonni Manurung, dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Senin (14/7/2025).

Menurut Jonni, ini bukan kali pertama JK terjerat kasus narkoba. Pada tahun 2011, ia pernah divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi ganja. “JK ini residivis. Dulu pernah dihukum tujuh bulan atas kasus ganja,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, JK mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina. Polisi menyebutnya sebagai pengguna aktif. Saat ditangkap, JK kedapatan membawa sabu dengan berat sedikit lebih dari satu gram. Berdasarkan jumlah barang bukti, kuat dugaan sabu tersebut dikonsumsi sendiri.

“Barang buktinya sekitar satu gram lebih. Dari jumlahnya, kuat indikasi untuk pemakaian pribadi,” kata Jonni.

Selain proses hukum, JK juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif dari Pemerintah Kota Bengkulu karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

“Dia ASN aktif, tentu akan ada konsekuensi tambahan dari instansi tempatnya bekerja,” tegas Jonni.

Penangkapan JK merupakan bagian dari Operasi Antik 2025 yang digelar Polresta Bengkulu. Dalam operasi ini, aparat mengamankan total 527 gram ganja dan 17,8 gram sabu dari sejumlah kasus berbeda.

“Selama Operasi Antik 2025, kami berhasil mengamankan 527 gram ganja dan 17,8 gram sabu,” tambah Jonni.

Pihak kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan pemerintahan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan