Sekda Kepahiang Tegaskan Disiplin Pengelolaan Pajak, Minta Bendahara OPD Terapkan PP 58/2023 Secara Benar

Kepahiang, Wordpers.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, menegaskan pentingnya pengelolaan pajak yang tertib dan sesuai ketentuan dalam kegiatan Sosialisasi Tarif Efektif Rata-Rata PP 58 Tahun 2023. Kegiatan ini digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang di Ruang Command Center Setda Kepahiang, Rabu (6/3/2025).

Dihadapan para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hartono menekankan bahwa setiap pajak yang telah dipotong harus disetor tepat waktu dan sesuai aturan.

“Kami sadari pengelolaan pajak itu sangatlah penting. Oleh karena itu, seluruh bendahara yang hadir hari ini harus betul-betul menyimak apa yang akan disampaikan pemateri terkait PP 58 Tahun 2023. Pajak harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jangan sampai ada pajak yang tidak disetor dengan alasan ketidaktahuan,” tegas Hartono.

Sekda Hartono meminta seluruh bendahara OPD untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius agar setelah selesai, aturan baru tersebut bisa diterapkan secara benar. Menurutnya, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah.

“Setelah sosialisasi ini, saya berharap semua bendahara OPD benar-benar paham dan bisa menerapkan PP 58/2023 secara tepat. Kepatuhan kita dalam menyetor pajak akan berdampak langsung pada keberlangsungan pembangunan di Kepahiang,” tambahnya.

Sosialisasi PP 58/2023 ini bertujuan mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung dan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di setiap masa pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, serta membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien.

Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro’i, menyampaikan bahwa aturan baru ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan harus dipahami detail oleh setiap bendahara OPD. Ia juga membuka pintu bagi para bendahara untuk berkonsultasi langsung ke KPP jika masih ada yang belum paham.

BACA JUGA:  Krisis adalah Kata yang Tepat untuk Hari Bumi 2024 di Bengkulu

“Bila masih ada yang belum mengerti terkait aturan ini, silakan datang ke KPP Pratama Curup. Petugas kami di TPT akan siap membantu dan menjelaskan secara rinci,” ujar Imam.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kepahiang bersama KPP Pratama Curup berharap seluruh OPD dapat meningkatkan disiplin dan akurasi dalam pengelolaan pajak, sehingga kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan semakin optimal.(Adv/Robiul)

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan