Sidang Gugatan Pencemaran Sungai PT DDP Dimulai, Green Sumatera Apresiasi Langkah Masyarakat

Bengkulu, WordPers.id Dugaan pencemaran Sungai Air Pisang akibat aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Daria Darma Pratama (DDP) resmi memasuki babak baru. Setelah sekian lama hanya menjadi desakan warga, kasus ini kini dibawa ke ranah hukum dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Penggugat PT DDP, Rico Putra, SH, MH, menegaskan pihaknya siap menghadapi persidangan. Menurutnya, gugatan yang diajukan merupakan langkah masyarakat Kecamatan Ipuh untuk mencari keadilan atas dugaan pencemaran lingkungan yang telah merugikan kehidupan warga di sekitar aliran sungai.

Tidak ada persiapan khusus, semua berkas sudah kami unggah dan siap dibacakan. Intinya, masyarakat ingin keadilan atas tindakan ilegal PT DDP yang telah merusak lingkungan,” ujar Rico di Bengkulu, Selasa (19/8).

Rico juga mengungkapkan adanya upaya perusahaan untuk membuka ruang mediasi. Namun, hal itu ditolak karena masyarakat menuntut pertanggungjawaban penuh dari perusahaan. Gugatan yang dilayangkan pun tidak main-main, yakni senilai Rp7 miliar.

Setidaknya, enam desa terdampak akibat aliran limbah yang mencemari sungai, dengan tiga desa di antaranya langsung berhadapan dengan aliran air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

Meski bukti pencemaran sudah jelas, parahnya pemerintah daerah dan aparat hukum terkesan menutup mata. Tidak ada langkah tegas yang diambil, sehingga masyarakat harus bergerak sendiri,” tegas Rico.

Selain pencemaran sungai, PT DDP juga diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut, MM, menyebutkan bahwa PT DDP termasuk dalam daftar perusahaan yang tidak memanfaatkan mekanisme pengampunan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Enam Atlet Usia Dini Atlet Seleksi PUPR Plus Aceh Barat, Siap Berikan Pembinaan Ungkap Ketua PB PUPR Pluss

“PT DDP ini salah satunya. Mereka tidak lagi punya ruang untuk mengurus keterlanjuran karena sudah melewati tenggat waktu yang diberikan,” tegas Samsul.

Menurut Samsul, dari catatan KLHK, terdapat 8 perusahaan sawit di Bengkulu yang telah mengajukan pengampunan, sementara ada 5 perusahaan termasuk PT DDP yang tidak mengajukan hingga batas waktu ditutup.

Sementara itu, Direktur Green Sumatra Bengkulu, Syaiful Anwar SH, memberikan apresiasi atas langkah hukum yang ditempuh masyarakat Ipuh.

“Kami sangat mengapresiasi perjuangan warga yang telah menunjuk pengacara yang amanah dan pro rakyat. Proses ini harus dikawal bersama agar berjalan sesuai aturan,” ucap syaiful.

Menurutnya, Sudah terlalu lama perusahaan di daerah ini hanya mementingkan keuntungan.

Sudah terlalu lama, Sementara kondisi lingkungan diabaikan. Negara telah mengatur hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat, dan itu harus ditegakkan,” ucap Syaiful.

Sidang perdana kasus pencemaran Sungai Pisang ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Bengkulu. Masyarakat berharap agar hakim dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan publik serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.(*)

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed