“Jalan Provinsi Nyaris Putus di Napal Putih, Warga Tuding Aktivitas Tambang PT Bama Jadi Biang Kerok”
Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Akses jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Napal Putih menuju Ketahun kini berada di ambang kehancuran. Kondisinya rusak parah, sebagian badan jalan longsor hingga nyaris putus total sepanjang hampir 100 meter. Warga menuding aktivitas tambang batu bara milik PT Bara Adi Pratama (PT Bama) di Desa Tanjung Alai menjadi penyebab utama kerusakan tersebut.
Pantauan tim media pada Selasa, 8 Oktober 2025, memperlihatkan kondisi yang mengenaskan. Jalan yang seharusnya menjadi jalur utama penghubung antar-kecamatan di Bengkulu Utara itu kini berubah menjadi medan berat penuh lubang, batu, dan tanah longsor. Aspal nyaris hilang, sebagian bahu jalan sudah menggantung di atas jurang akibat tergerus air dan getaran alat berat tambang.
Warga sekitar menyebut, kerusakan mulai meluas sejak aktivitas tambang PT Bama semakin intens di wilayah Napal Putih. Parahnya lagi, bekas galian tambang tidak direklamasi sebagaimana diwajibkan oleh aturan lingkungan hidup.
Salah satu warga, Uzi Hartawan, mengaku kecewa dengan lambannya respons pemerintah dan pihak perusahaan.
“Sudah lama jalan ini rusak. Setiap hari makin parah karena tanahnya terus longsor dari bekas tambang. Kalau dibiarkan, jalan ini bisa benar-benar putus. Kami masyarakat kecil yang paling dirugikan,” ujar Uzi di lokasi kejadian.
Menurut Uzi, aktivitas tambang di sekitar Napal Putih tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan pemukiman warga. Ia menyebut, truk-truk tambang milik PT Bama melintas setiap hari tanpa kendali, membawa muatan berat yang mempercepat kerusakan jalan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa PT Bama belum melakukan reklamasi pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Tanah bekas galian dibiarkan terbuka, menyebabkan erosi dan longsor yang kini mengancam jalur utama provinsi tersebut.
“Kalau reklamasi dilakukan sesuai aturan, mestinya tidak ada longsor selebar ini. Ini jelas kelalaian dan ada unsur pelanggaran,” tambah Uzi.
Masyarakat Desa Napal Putih dan sekitarnya berencana membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka menuntut agar pemerintah pusat turun tangan menindak tegas perusahaan tambang yang dianggap lalai dan abai terhadap dampak lingkungan.
“Kami tidak bisa diam lagi. Kalau daerah tidak bertindak, kami akan lapor ke kementerian. Jangan tunggu jalan ini benar-benar putus baru semua bergerak,” tegas Uzi dengan nada kesal.
Tokoh masyarakat Napal Putih berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mengambil langkah konkret. Jalan Napal Putih–Ketahun merupakan jalur vital bagi ekonomi lokal — akses utama untuk distribusi hasil pertanian, perkebunan, dan transportasi masyarakat.
Jika jalan ini benar-benar putus, dampaknya akan melumpuhkan aktivitas warga dan memperburuk kondisi ekonomi di wilayah pedalaman Bengkulu Utara.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal tanggung jawab. Pemerintah harus tegas, tambang yang merusak lingkungan harus dihentikan,” pungkas Uzi.
Sementara itu, Pihak PT Bama saat dihubungi melalui pesan seluler terkait persoalan ini belum bisa memberikan keterangan apapun. Awak media akan terus menunggu perkembangan klarifikasi dari Pihak PT Bama.
Reporter: Alfrdiho
Editor: Agus.A