Tulungagung, Wod Pers Indonesia — Penanganan kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Besuki, Kabupaten Tulungagung, memasuki fase baru. Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, kini tak hanya menyelidiki penyebab kecelakaan, tetapi juga mengusut legalitas distribusi BBM, asal-usul kendaraan, hingga dugaan penyimpangan dalam rantai pengangkutan bahan bakar.
Kasus yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025, kembali memantik perhatian publik setelah Polres Tulungagung memaparkan perkembangan terbaru dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (3/12/2025) sore.
TNKB Tidak Sah, Perusahaan Fiktif, dan Prosedur Pengangkutan Bermasalah
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sopir truk berinisial R (55), warga Kedungwaru.
Unit Lantas menemukan kejanggalan mencolok: TNKB AG 9642 UT yang digunakan tidak sesuai ketentuan dan tercatat atas nama PT BPI di Kecamatan Karangrejo. Namun saat dicek di lapangan, perusahaan tersebut tidak ditemukan alias tidak eksis.
“Kami tindak tegas dengan tilang karena TNKB tidak sah. Lokasi perusahaan pemilik nomor polisi juga tidak ada. Truk sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Taufik.
Truk tangki kemudian diseret ke Gudang Barang Bukti Satlantas sebagai bagian dari proses pendalaman.
Reskrim Turun Tangan: Legalitas BBM & Alur Distribusi Diusut Menyeluruh
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah menentukan apakah solar yang diangkut merupakan BBM subsidi atau non-subsidi.
Dua saksi awal telah diperiksa yakni R, sang sopir dan P, administrator PT KSE, perusahaan penerima BBM di Besuki.
Dari pemeriksaan terungkap alur distribusi: solar dikirim oleh PT LBP di Surabaya ke PT KSE di Besuki, dengan tiga kali pengiriman, dua di antaranya berlangsung normal dan yang ketiga mengalami kecelakaan.
Saat penyitaan, sekitar 6.000 liter solar masih tersisa, sementara sisanya tumpah akibat truk terguling.
“Sampel BBM sudah kami kirim ke LEMIGAS Kementerian ESDM dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji keluar dua minggu lagi untuk memastikan jenis dan spesifikasi BBM,” kata AKP Ryo.
Pemeriksaan Tambahan Digelar: Pengirim, Perantara, Hingga Pemilik Kendaraan Dipanggil
Pada Rabu (3/12/2025), Satreskrim memanggil dua pihak penting yaitu D, perwakilan PT LBP (pengirim solar) serta H, perantara distribusi antara PT LBP dan PT KSE
Polisi juga melayangkan pemanggilan kepada Pimpinan & karyawan PT KSE, Perwakilan PT BPI (pemilik TNKB yang dipakai truk) dan Pihak lain yang terkait dalam rantai distribusi.
Proses pemeriksaan dipastikan menyeluruh dan tidak ada pihak yang dikecualikan.
“Kami memeriksa semua mata rantai distribusi BBM, dari sopir hingga perusahaan pemilik kendaraan. Penanganan kami transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas AKP Ryo.
Bukan Sekadar Kecelakaan, Tapi Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM
Kasus ini kini berkembang dari sekadar kecelakaan lalu lintas menjadi penelusuran dugaan pelanggaran distribusi BBM yang berpotensi menabrak aturan migas dan lalu lintas.
Polres Tulungagung menegaskan komitmen untuk membuka seluruh fakta.
“Tidak ada celah yang kami biarkan. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur hukum,” pungkas AKP Ryo.
Reporter: Agris
Editor: Agus.A





























