Melawan Aturan Pusat, Dana Operasional Tiyuh Candra Mukti Diduga Mark Up dan Berpotensi Pidana

Tubaba, Word Pers Indonesia — Maraknya kasus korupsi kepala desa (kades) secara nasional kembali menjadi alarm keras bagi pengelolaan Dana Desa (DD) di daerah. Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, sepanjang 2019 terdapat 45 kades tersandung korupsi. Angka itu melonjak menjadi 132 kades pada 2020, naik lagi menjadi 159 kades di 2021, dan kembali meningkat menjadi 174 kades pada 2022.

Fakta tersebut mempertegas bahwa Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa, masih rawan disalahgunakan.

Sorotan kini mengarah ke Tiyuh Candra Mukti, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023, serta Permendes terkait petunjuk operasional Dana Desa, pemerintah pusat secara tegas membatasi alokasi dana operasional desa maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa.

Mengacu pada pagu Dana Desa Tiyuh Candra Mukti Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp749.556.000, maka dana operasional yang diperbolehkan hanya sekitar Rp22.486.680.

Namun, hasil penelusuran dan penghitungan awak media menemukan indikasi serius. Sejumlah item belanja yang masuk kategori dana operasional desa justru diduga melampaui ketentuan. Total dana operasional Tiyuh Candra Mukti TA 2024 diduga mencapai Rp225.026.000, atau hampir 10 kali lipat dari batas maksimal yang diizinkan.

Jika temuan ini benar, maka penggunaan Dana Desa tersebut diduga menabrak aturan pemerintah pusat dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Menariknya, persoalan batas dana operasional desa ini sebelumnya pernah dikonsultasikan langsung kepada Yandri Susanto, Menteri Desa PDTT, saat melakukan siaran langsung melalui akun media sosial pribadinya.

BACA JUGA:  Pemdes Sumber Mulya Tuntaskan Jalan Rabat Beton Rp245 Juta, Bukti Komitmen Bangun Infrastruktur Desa

Dalam sesi live tersebut, awak media mengajukan pertanyaan secara terbuka,

“Assalamu’alaikum Pak Menteri, izin bertanya. Apakah dana operasional desa yang sudah ditentukan kategorinya boleh melebihi 3 persen dari pagu Dana Desa?”

Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Desa Yandri Susanto menjawab tegas:

“Tidak boleh. Bila ada desa yang setelah dicek dan dihitung, dana-dana yang masuk kategori operasional desa melebihi 3 persen dari pagu Dana Desa, maka itu pidana. Tolong laporkan kepada aparat penegak hukum setempat, bantu kami melakukan pengawasan, dan laporkan juga ke kami wilayah atau desa yang menggunakan dana operasional overload,” tegas Yandri saat live di akun Instagram miliknya.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pelanggaran batas dana operasional bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berkonsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepalo Tiyuh Candra Mukti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta Inspektorat Tubaba. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Kasus ini dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan, sekaligus mencegah terjadinya potensi kerugian keuangan negara.

Reporter: Ikbal
Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan