Keluar Masuk Penjara Tetap Maling

Wordpers.id – Sutrisna Arisman alias Bendol (30), seorang warga Desa Cipta Sari, kecamatan Mesuji Raya, kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) kembali diringkus polisi, akibat kembali melakukan tindak pidana pencurian.

Meski sudah jadi residivis tiga kali keluar masuk penjara, namun Bendol masih saja bertingkah, lagi-lagi melakukan tindakan pencurian. Sabtu (02/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB, peluru menyasar di kaki kirinya, Bendol dilumpuhkan anggota tim macan Komering Polsek Mesuji Raya, karena mencuri lagi di rumah tetangganya dan saat ingin ditangkap berusaha melawan petugas.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH,SiK.MM didampingi Polsek Mesuji Raya Ipda Ilham Perlindungan SH menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari kejadian pembobolan (pencurian) di rumah milik Khairudin (48) warga dusun Dua Desa Cipta Sari pada Sabtu (02/05/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

“Aksi terungkap bermula dari korban yang bangun dari tidur mau makan sahur (puasa) dan pada saat itulah korban melihat pintu cendela pintu rumahnya terbuka dalam kondisi rusak, telah dibobol maling (pencuri) serta barang miliknya sudah raib dibawa kabur oleh pelaku berupa satu buah handphone (hp), senapan angin dan dompet beserta isinya STNK (motor), KTP dan uang sebesar Rp 300 ribu rupiah”, terang Kapolres saat dikonfirmasi Klikwarta.com via telephone, Rabu (06/05/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban sekira pukul 08.30 WIB langsung melapor ke anggota kepolisian terdekat. Berbekal laporan tersebut sekira pukul 14.00 WIB satuan anggota tim Macan Komering langsung turun lapangan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti informasi yang didapat di TKP dan atas info dari masyarakat bahwa di Desa tersebut ada seorang pria yang bersetatus Resedivis sudah tiga kali keluar masuk penjara (tindak kejahatan yang sama).

BACA JUGA:  Program 100 Hari Kerja Kapolri, Satgas Mafia Tanah Berhasil Rampungkan 37 Kasus

“Informasi dari warga sekitar bahwa ada Resedivis yang baru menetap (pulang) dan berkumpul bersama keluarganya kurang lebih sekitar dua bulan, anggota bergerak menyelidiki info tersebut. Sekira pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya yang sekarang sudah diamankan berikut barang bukti”, jelas Kapolres.

“Saat diperiksa (geledah) rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 buah Leptop satu merk Samsung dan satunya lagi merk Lenonovo, 2 buah handphone satu merk Samsung (lipat) warna putih dan satu hpnya lagi Android merk Oppo dan satu pucuk senapan angin jenis Mouser 2800 Psi cal 45 Mm serta alat-alat yang diduga untuk tersangka melancarkan aksinya berupa 3 besi diduga untuk mencongkel pintu atau cendela rumah korbannya, satu buah obeng serta satu pukul Besi”, sambung Kapolres menerangkan.

Ditambahkannya lagi saat tersangka mau ditangkap mencoba melarikan diri alias kabur dengan cara melawan dan mendorong salah satu anggota.

“Sehingga dengan terpaksa tersangka dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kirinya. Pada saat itu sudah di beri peringatan tapi tidak digubris oleh tersangka, sehingga tidak mau ambil risiko anggota mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka yang sekarang sudah diamankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan (penyidikan) lebih lanjut”, tandasnya.

Sumber : Klikwarta.com