Remas Payudara dan Pantat Adik Ipar, Pria Ini Digelandang ke Polisi

Wordpers.id, Kepahiang – AW (42), pria beristri warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diamankan petugas PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Kamis (14/5/2020) sore.

AW diamankan petugas lantaran diduga melakukan perbuatan tidak senonoh, yakni meremas payudara dan pantat adik iparnya.

Adik iparnya tersebut, diketahui masih berusia di bawah umur.

“Kejadiannya pada Rabu 13 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu korban sedang mencuci piring, tiba-tiba saja terduga pelaku datang dari arah belakang korban dan meremas kedua payudara korban, juga meremas pantat korban,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah S.IK kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini diamankan di Polres Kepahiang dengan sangkaan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber bengkulutoday.com

BACA JUGA:  Salahgunakan Narkoba di Sekitaran Pasar Purwodadi, Pria Ini Ditangkap

Jangan Lewatkan