Komentar Tidak Pantas di FB, Pria Asal Mukomuko Diciduk Polisi

Wordpers.id, Mukomuko – Ditengah situasi penanggulangan penyebaran virus covid – 19 yang saat ini tengah menjadi pandemi dunia tak terkecualia Indonesia, masih saja ada oknum yang tidak bijak dalam menggunakan medsosnya masing – masing seperti halnya yang dilakukan oleh Seorang pria beristri lulusan SD berinisial TS ( 29 ) warga Desa SP 2 Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko yang dengan sengaja mengeluarkan statment bernada kebencian terhadap Institusi Kepolisian Khususnya Polres Mukomuko ( MM) Polda Bengkulu.

Akibat perbuatan tersebut, TS harus dijemput dan dilakukan penyidikan oleh Polres MM Polda Bengkulu terkait pelanggaran perkara pidana tentang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.Ik saat press Conference hari ini ( 26/05/20 ) mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja berkomentar tidak pantas dalam postingan yang di upload Akun FB WETNA JUNITA pada hari minggu tanggal 25 Mei 2020 saat akun tersebut memposting mengenai kegiatan Polres MM dan Polsek MM Utara yang melakukan penjagaan dan penutupan tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Kota MM untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19.

Dijelaskan oleh Kapolres, melihat postingan dari akun WETNA JUNITA tersebut, Pelaku TS kemudian menggunakan akun FB milik istrinya kemudian melihat serta memberikan komentar dengan tidak pantas yakni ” DASAR POLISI MUKOMUKO ANJING SEMUA. sehingga banyak menimbulkan reaksi dari netizen serta personil Polri.

Untuk membuat efek jera, Polres Mukomuko Polda Bengkulu langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dapat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Nala 2022, Ini Pesan Kapolres Mukomuko

Ditambahkan Kapolres MM Polda Bengkulu, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Huruf Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pada Pasal 207 KUHP.