Wawancara Eksklusif Dengan Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan

Oleh: Edhie Prayitno Ige ( Perspektif Lain Imajiner)

Membaca berita persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, warganet merasa geram. Para aktivis antikorupsi juga geregetan.

Sejak ditangkapnya dua polisi aktif, Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette sebagai pelaku, publik sudah merasa curiga. Apalagi dua pelaku ini ditangkap tanpa ada indikasi awal, dan hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa cross check dengan para saksi.

Tak adil jika tak melihat sudut pandang sang jaksa dalam kasus ini dan hanya mengadilinya saja. Nah, ditemani kopi Liberica Wine dari gunung Prau, saya berhasil menemui Ahmad Fatoni, jaksa yang membacakan tuntutan tersebut. Tak hanya soal kasus Novel saja, namun juga berbicara keadilan secara umum.

Berikut petikan obrolan santainya.

Selamat siang, mas. Sehat semua ya?

“Selamat siang juga. Alhamdulillah semua sehat. Teman-teman juga sehat. Mohon doa restu agar selalu sehat dan bisa menuntaskan perkara yang sangat berat ini.”

Berat? Kok merasa berat? Sampeyan tertekan?

“Iya. Jujur harus diakui bahwa kami tim dari kejaksaan memang mendapat tekanan. Kalau digambarkan, tekanan itu seperti tekanan yang dihadapi sebuah gelas saat ada buldozer mau melintas dan ia pasti terinjak. Berat banget.”

Tekanan dari siapa, mas?

“Ya dari kami sendiri. Apalagi kasus mas Novel ini, kan, mendapat perhatian publik internasional. Bayangkan, seorang pejuang antikorupsi tiba-tiba dianiaya. Sorotan publik ini sangat menekan kami.”

Lha kenapa kok dua pelakunya malah dituntut ringan? Jauh lebih ringan untuk kasus yang sama dengan korban pemandu karaoke di Jawa timur misalnya?

“Begini. Dalam hukum, saya dan tim saya masih meyakini adagium ‘lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah’. Nah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu, kami meyakini bahwa Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette sejatinya tidak bersalah. Maka ia tak layak dihukum dan harus dibebaskan.”

Kalau harus dibebaskan, kenapa kok tetap dituntut setahun penjara? Alasan sampeyan juga mengada-ada dan terkesan sedang bercanda saja.

“Lho, siapa bilang dia tidak bersalah? Dalam kasus penyiraman air keras memang dia tidak bersalah dan kami meyakini bahwa dia bukan pelakunya, tapi dia sudah berbohong dengan mengaku sebagai pelaku. Nah, tuntutan setahun penjara ini adalah untuk menghukum mereka atas kebohongannya.

Kok itu tidak disampaikan di persidangan?

“Ah, kami masih memiliki kehormatan untuk tidak mengolok-olok institusi lain. Lha polisi saja meyakini mereka pelakunya. Polisi sudah mengorbankan nama baik mereka dan hanya berlindung di balik kosakata oknum.

Kedua, ini kan persidangan kasus penyiraman air keras mas Novel, bukan persidangan kasus dia pelaku atau bukan. Memang dimungkinkan sih dalam persidangan ini hal itu disampaikan. Tapi polisi kan yakin. Nanti dikira kejaksaan ngenyek (menghina) polisi.

Kita bisa belajar dari kasus penganiayaan wartawan Bernas Yogya mas Udin almarhum. Saat itu ada yang dikorbankan yakni Iwik yang hanya tukang pasang spanduk di sebuah biro reklame. Meskipun Iwik sempat ditahan, toh akhirnya kebenaran juga tetap dibuka. Akhirnya ketahuan kalau itu melihatkan bupati Bantul almarhum Sri Roso Sudarmo, kan?

Ingat nggak? Cobalah belajar lagi.”

Saat ini sampeyan mendapat perundungan dari publik. Terutama dari warganet. Ini jadi tekanan nggak?

“Nggak kalau itu. Dibully itu biasa. Jangan hidup di Indonesia dan jangan jadi penyelenggara negara jika takut dibully. Kami tetap meyakini bahwa langkah kami ini sebuah langkah besar untuk mengungkap siapa sesungguhnya penyiram air keras itu, dan siapa yang menjadi aktor intelektualnya.

Tapi saya berharap agar publik tak terjebak pada pergeseran narasi. Saat ini memang narasi awal masih terjadi pro-kontra atas tuntutan kami yang hanya setahun itu. Tapi saya yakin narasi awal itu akan menyadarkan publik bahwa persoalan sesungguhnya adalah mencari pelaku sebenarnya.”

BACA JUGA:  OTT Berpotensi Disalahgunakan !

Luar biasa. Mas, kopinya diminum, nanti adem nggak enak lho. Itu Liberica wine dari gunung Prau.

“Enak, mas. Minum ini serasa ngopi dengan aroma congyang. Ha..ha..ha. Sayang nggak ada cemilan ya, mas.”

Iya. Maklum saya single parent jadi nggak bisa menyediakan cemilan seperti orang-orang pada umumnya.

Obrolan kami terus berlanjut. Ahmad Fatoni ternyata sosok sederhana yang mencintai kehidupan normal jauh dari sorotan publik. Namun kadangkala ia merasa perlu pamer eksistensi agar namanya populer.

Alasannya sederhana, untuk menunjukkan kepada orang tua mantannya bahwa ia sungguh-sungguh bisa bekerja dan menjamin kehidupan rumah tangganya. Itu pula yang sempat menyeretnya menjadi perhatian publik di tahun 2015.

Pada 2015, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menginspeksi dugaan pengambilan uang barang bukti kasus penggelapan oleh Jaksa Ahmad Fatoni ketika masih bertugas sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Senin, 18 Mei 2015 pagi hingga petang.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah memeriksan Rahmat Wirawan (RW) sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pengurasan uang dari kartu ATM terdakwa dengan terdakwa Dermawan, pria asal Bekasi pada Jumat, Mei 2015.

Rekening dan kartu ATM milik terdakwa yang disita sebagai barang bukti diketahui berkurang dari sebelumnya uang Rp1,5 miliar.

Fatoni diduga memerintahkan Rahmat Wirawan untuk mengambil uang di dalam rekening terdakwa. Dugaan tersebut didukung dengan adanya rekaman pembicaraan keduanya.

Bukti rekaman tersebut terdengar suara Fatoni yang menyuruh Wirawan untuk menemui terdakwa, mengajaknya ke bank, dan sebagainya.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto yang mengatakan dalam pemeriksaan tersebut memang menindaklanjuti kasus pengurasan ATM terdakwa oleh oknum jaksa.

“Dari pemeriksaan sebelumnya, memang ada penyusutan nilai dalam rekening terdakwa. Ada dua kali penarikan, yakni Rp150 juta dan Rp350 juta. Jadi totalnya ada dana yang keluar sebesar Rp450 juta,” kata Romy, 18 Mei 2015.

Barang bukti dalam perkara tersebut memang ada beberapa. Di antaranya, dua kartu ATM, tiga buku rekening, dan sebuah mobil. Semua disita, dan terdakwa sudah ditahan sejak dari polsek. Dua ATM tersebut, satu isinya Rp1,5 miliar dan satunya Rp170 juta.

Sekadar informasi, perkara tersebut pertama kali disidik oleh Polsek Asemrowo yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Perak pada awal Januari 2015 hingga dinyatakan P-21 atau sempurna kemudian pelimpahan tahap II pada pertengahan Februari.

Selanjutnya pada Maret 2015, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejak 1 April 2015, perkara mulai disidangkan. Anehnya ketika proses sidang, semua barang bukti dibawa oleh jaksa Wirawan selaku JPU hingga 7 Mei, baru dikembalikan ke petugas barang bukti. Menurut aturan, barang bukti harus diserahkan ketika usai sidang.

Ahmad Fatoni saat itu tidak mendapat sanksi. Malah Rahmat Wirawan dan Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi yang dijatuhi sanksi.

Bambang Permadi sebagai atasan dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, Kejagung memberikan sanksi penundaan pangkat selama setahun terhadap Bambang Permadi.

Sementara itu, Rahmat Wiarwan sebagai Jaksa fungsional dimutasi sebagai staf biasa di Kejari Tanjung Perak dipindah menjadi staf biasa di Kejati Jatim. Hal ini sesuai perintah Kajati Jatim, Maruli Hutagalung untuk mempermudah pengawasan gerak Rahmat selama menjalani pembinaan atas perbuatannya.

Pertanyaan terakhir, mas, atas kasus tahun 2015 bisa menjelaskan?

“Sudahlah. Tak baik berbicara masa lalu. Ibaratnya, kalau masih sayang jangan jadikan mantan. Dan kalau sudah mantan, jangan disayang-sayang. Move on dong.”

Semarang gerimis. Tak besar memang, tapi sambaran petir yang cukup keras cukup mengagetkan dan membangunkan tidur siang saya. Berakhirlah mimpi wawancara ini. Celakanya, kopi juga sudah habis dan harus segera membereskan jemuran.

Penulis Adalah Orang biasa yang terbiasa membiasakan kebiasaan orang biasa di negeri yang luar biasa 🙂

Posting Terkait

Jangan Lewatkan