wordpers.id, Bengkulu– Penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing marak terjadi. Tidak sedikit para konsumen harus menerima tindakan penarikan secara paksa dijalan raya karena menunggak pembayaran.
Seperti dialami Agus Sugiono. Dirinya menjadi korban perampasan mobil secara paksa oleh pihak ketiga sekitar 10 orang depcolektor lebih di jalan Tanjung Agung Kota Bengkulu karena diduga menunggak membayar mobil kepihak leasing.
Kepala Bidang Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional(LPKN) Bengkulu, Fahmi Dametri mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari salah satu konsumen yang mengaku mobilnya sudah dirampas oleh tiga orang depcolektor dari leasing MPM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Fahmi, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk mengajukan laporan ke pihak yang berwajib. Karena kegiatan dari pihak leasing yang merampas secara paksa kendaraan konsumen telah melanggar aturan yang berlaku.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian baku kepada pihak leasing dan harus lebih mengetahui bagaimana pidusia itu terjadi dan prosedur apa yang harus dilakukan agar tidak di rugikan oleh pihak leasing,”himbaunya
Fahmi juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak leasing. Menurutnya, perampasan barang milik konsumen apalagi dijalan raya bahkan secara paksa melanggar aturan yang ada. Maka dirinya juga menghimbau kepada pihak leasing untuk melakukan penarikan suatu barang pidusia sesuai dengan aturan yang ada.
“Untuk leasing juga, kalau melakukan penarikan suatu barang, harus sesuai dengan aturan yang ada,”tandasnya.
Penulis: Metri
Editor: M.Yunus