Banda Aceh-Word Pers Indonesia-Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion untuk yang kesembilan kalinya secara beruntun atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyerahkan LKPD Kabupaten/kota se-provinsi Aceh tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (14/04/2023)
LKPD Kabupaten/kota ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Bapak Masmudi, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA kepada Penjabat (PJ) Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi dan ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi.
Ia mengapresiasi Bupati dan ketua DPRK atas kolaborasi dan kerja kerasnya menyusun laporan keuangan yg akuntabel, sehingga meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.
PJ. Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian yang sangat luar biasa ini. “Alhamdulillah, dengan kerja keras semua pihak dan juga kolaborasi bersama DPRK, Pemkab Aceh Barat bisa meraih opini WTP ini secara beruntun hingga 9 kali, dan ini hadiah terbesar untuk masyarakat Aceh Barat pada Bulan Ramadhan ini,” ucap Mahdi.
Lebih lanjut Mahdi menjelaskan bahwa Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sesuai pasal 17 undang-undang nomor 15 tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan daerah.
Mahdi menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” tandas Mahdi seraya menambahkan, ia mendedikasikan penghargaan WTP itu kepada semua elemen yang selama ini telah bekerja keras dan ikut mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemkab Aceh Barat yang kredibel serta akuntabel.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan, maka BPK memberikan opini WTP, kata Mahdi menambahkan.
Meski telah mendapatkan opini WTP, pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK atas beberapa hal dalam laporan itu yang harus ditindak lanjuti. Karena Pemkab Aceh Barat berkewajiban memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, pungkasnya.
Selaras dengan itu, Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi mengatakan, opini WTP yang diterima hari ini hendaknya menjadi penyemangat dan menambah motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan dan segera menindak lanjuti temuan yang ada, sesuai dengan arahan BPK. “Prestasi yang terukir hari ini, menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Barat, dan ini patut kita syukuri bersama,” kata Zulyadi.
Disamping itu ia juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama para SKPK di lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Barat atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu dan tepat guna.