Word Pers Indonesia, Jakarta – Advokat Asep Nandang menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 merupakan Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun. Hal itu, merupakan pendapat Advokat Asep Nandang yang juga konsultan hukum Property khususnya Rumah Susun.
Ia menyebut, pengurusan P3SRS yang sering menimbulkan perselisihan antara Pelaku Pembangunan dengan P3SRS, Pengurus P3SRS dan anggota, juga perselisihan antar pengurus.
Bahkan, kata dia, saling membuat laporan polisi atau gugat menggugat di pengadilan, dengan berlakunya Permen Perumahan Dan Kawasan Pemukiman No.4 Tahun 2025. Dimana P3SRS dapat mendirikan atau membentuk Sub P3SRS hunian dan Sub P3SRS non Hunian seperti perkantoran, perdagangan, perhotelan dan atau wisata dan rekreasi dalam suatu kawasan dengan ketentuan sekurang-kurangnya memenuhi 10% dari total luas lantai rumah susun.
“Diharapkan dapat meminimalis konflik sehingga kenyamanan penghuni rumah susun menjadi lebih baik,” ujar Asep Nandang yang telah lulus Sidang Kualifikasi Program S3 Doktor Ilmu Hukum, Universitas Borobudur ini.
Begitu juga, kata Asep, terkait dengan Pemilihan Pengurus diluar SKGB Sarusun, yakni pemilik SHMSRS dihitung berdasarkan setiap nama Pemilik mempunyai hak yang sama dengan NPP, cukup fair.
Advokat yang juga praktisi hukum rumah susun ini menyampaikan harapannya agar peraturan tersebut menjadi yang terbaik.
“Harapan saya dengan berlakunya Permen Perumahan Dan Kawasan Pemukiman No.4 Tahun 2025, setiap agenda RUTA atau RUA Luar Biasa dapat berjalan lancar dan kondusif,” tuturnya.
Sebagai informasi, Advokat Asep Nandang saat ini aktif sebagai Legal Corporate di PT. ABLE & TRUST, perusahaan konsultan property terkenal yang mengelola beberapa Apartemen prestisius milik Triniti Land seperti Brooklyn Apartemen – Alam Sutera, Yukata Suites- Alam Sutera, The Smith Apartemen – Alam Sutera, The Collins Boulevard – Tanggerang, Springwood Residence – Tanggerang, juga aktif sebagai Tenaga Ahli Hukum pada PT. Enhaii Mandiri 186, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), ISO 37001 Tahun 2016 merupakan standar internasional Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
























