Advokat Infosiber: Wartawan adalah Pilar Demokrasi, Tindakan Intimidasi Harus Ditindak Tegas!

Word Pers Indonesia Meningkatnya kasus wartawan yang menjadi korban intimidasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di lapangan menarik perhatian Ketua Bidang Advokat Media InfosiberIndonesia.com, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, yang akrab disapa Bang Sunan. Ia angkat bicara mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Bang Sunan menegaskan bahwa wartawan Media InfosiberIndonesia.com harus segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat jika mengalami tindakan penghalangan atau intimidasi saat melakukan peliputan. Menurutnya, sikap intimidasi yang menghalangi tugas wartawan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Undang-Undang Pers dengan jelas menjamin kebebasan kerja jurnalistik. Pasal 18 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mencoba menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana penjara hingga dua tahun. Tindakan oknum yang mengintimidasi wartawan sangat disayangkan karena melanggar hak dasar yang telah dijamin oleh undang-undang,” kata Bang Sunan saat diwawancarai, Jumat (13/9/2024).

Bang Sunan juga mengimbau kepada semua wartawan yang menjadi korban intimidasi untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Ia menyebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus diutamakan agar tidak ada lagi pihak yang berani menghalangi tugas jurnalistik. Wartawan, menurutnya, adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.

“Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada publik. Ketika tugas mereka dihalangi, maka itu adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bang Sunan menyatakan bahwa tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya kesadaran semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada wartawan di lapangan.

“Saya mengajak semua pihak, termasuk APH, untuk lebih proaktif dalam menangani laporan dari wartawan yang mengalami intimidasi. Kita harus bersama-sama melindungi dan mendukung kerja jurnalistik yang independen dan bebas dari tekanan,” imbuhnya.

Bang Sunan juga menyarankan agar wartawan selalu menjaga profesionalisme dalam bekerja dan mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak memberi celah bagi pihak-pihak yang ingin mencari kesalahan. Namun, jika intimidasi tetap terjadi, ia mendorong agar wartawan tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan diri.

“Profesionalisme wartawan tetap harus dijaga, namun kita tidak bisa membiarkan tindakan intimidasi terus berlangsung. Laporkan setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik ke APH atau SPKT setempat. Jangan takut, karena hukum berada di pihak Anda,” tutup Bang Sunan.

Kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan di Indonesia memang masih menjadi persoalan serius. Dengan adanya dukungan dari para advokat dan kesadaran untuk melaporkan setiap tindakan intimidasi, diharapkan wartawan bisa bekerja dengan aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.(*)