Advokat Simeuleu Angkat Bicara, Pemda Perlu Buat Solusi Untuk Menghentikan Kericuhan Galian C

Simeulue-Word Pers Indonesia-Akhir akhir ini publik masyarakat simeulue di hebohkan dengan pemberitaan galian C Ilegal di bibir pantai desa Nasreuhe kecamatan Salang Kabupaten Simeulue, sementara galian C Ilegal lainnya juga di temukan di titik yang berbeda yakni di desa babussalam kecamatan teluk dalam , kabupaten Simeulue.

Tentu kericuhan ini bukan tanpa sebab , kabar nya kalian C tersebut tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah setempat, maklum sudah menjadi rahasia umum bahwa galian C satu satu nya yang mengantongi izin berada di desa pulau Bangkala kecamatan simeulue timur kabupaten Simeulue, aceh.

Hal ini menarik perhatian masyarakat dan tidak terkecuali Advokat sekaligus pengamat hukum IDRIS,S.H melalui Wordpers ini idris menyayangkan keributan tersebut pasal nya jika melihat kembali dari pemberitaan sebelum nya dari peruntukan penggunaan material quari tersebut semata mata untuk pembangunan desa terpencil dimana desa desa yang di beritakan oleh beberapa media sebelum nya adalah merupakan desa yang jauh dari titik galian C yang memiliki izin satu satu nya ada di pulau Simeulue di pulau Bangkala namun ironis nya kabar yang beredar itupun ijin operasionalnya telah mati sudah tidak dapat di gunakan lagi.

Kendatipun galian C di pulau Bangkala izin operasionalnya masih hidup kita bisa membayangkan berapa biaya yang harus di keluarkan oleh kepala desa setempat atau memerlukan material untuk membangun desanya sendiri contoh jalan pertanian / perkebunan di desa nya , jika terus bergelut dengan aturan seperti benang kusut ini sampai kapan kita akan maju dan mayarakat dapat merasakan kemerdekaan dalam merasakan proses pembangunan yang merata hingga ke pelosok negeri ini tuturnya

Persoalan ada atau tidak ada nya pelanggaran hukum karena tidak mengantongi izin galian C harus nya kita melihat kembali dengan nurani dan mata hati asas manfaat sesuatunya Ini bukan persoalan legalitas semata akan tetapi persoalan kebutuhan masyarakat terpencil yang merindukan pembangunan merata demi lancarnya perputaran roda perekonomian, mari kita dukung bersama sama percepatan pembangun di pulau ini menuju pulau yang terdepan dan maju dalam segala bidang

BACA JUGA:  PUPR Aceh Barat Selesaikan Jalan Peunaga Cut Ujong - Alpen

Menurut hemat kami akhir-akhir ini presiden telah mengeluarkan PP no.26 tahun 2023 tentang sidinmentasi di laut dengan aturan yang keluarkan presiden permudah oleh pemerintah daerah maupun masyarakat untuk memanfaatkan pasir di pinggir laut untuk peruntukan dan pemanfaatan demi kepentingan Umum meskipun di dalam nya ada mekanisme dan proses yang harus di lalui namun pada intinya kita bisa melihat bagaimana pemerintah mempermudah proses pembangunan di daerah dengan hadir nya peraturan presiden nomor 26 tahun 2023 tersebut

Jangan Lewatkan