Word Pers Indonesia – Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara sudah final.
Koordinator Siaga 98, Hasanudin mengatakan bahwa Putusan ini tentu sifatnya institusional, bukan interpersonal.
“Karena sifatnya institusional, maka Pernyataan Kompolnas bahwa putusan tersebut bukan di era Kapolri Jenderal Sigit tidaklah tepat,” ujar Hasanuddin, Sabtu 4/6/2022.
lanjut dia, Siapapun Kapolrinya akan terikat pada keputusan tersebut.
“Jadi Pendapat tersebut lebih bertendensi melindungi personal kapolri, dibandingkan melihat keputusan institusi yang final dan mengikat,” lanjut Hasanuddin.
Ia menyebut, Jalan keluar menyelesaikan polemik ini adalah AKBP Brotoseno dengan legowo demi nama baik institusi POLRI adalah mengundurkan diri.
“Demi nama baik Institusi Polri, ya beliau harus mengundurkan diri, dan legowo,” pungkasnya. (Red)