Aktivis Desak Kejagung RI Segera Tangkap Mantan Gubernur Arinal Junaidi dan Bongkar Manipulasi Kejati Lampung

Jakarta, Word Pers Indonesia – Kritik publik terhadap penegakan hukum di Lampung kian mengemuka. Aktivis muda Lampung, Sepri Herdianta, menuding Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) kehilangan keberanian dan integritas karena hingga kini belum menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, sebagai tersangka terkait berbagai dugaan korupsi besar selama masa jabatannya.

Berdasarkan serangkaian laporan publik dan temuan investigasi, Sepri memaparkan beberapa indikasi pelanggaran yang diduga melibatkan Arinal, di antaranya: penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial, persenan proyek infrastruktur, uang komisi migas, hingga jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Lampung.

“Kita melihat ada upaya perlindungan politik terhadap Arinal Junaidi. Ini bahaya, karena jika hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan, maka keadilan sudah mati di Provinsi Lampung,” tegas Sepri.

Sepri juga menyebut bahwa meski Kejati Lampung pernah menyita barang bukti korupsi dari rumah Arinal, namun yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi – bukan sebagai tersangka.

“Sudah jelas bukti hasil korupsi tapi orangnya tidak ditangkap,” tambah Sepri.

Tuntutan Aksi dan Pengawalan Kasus, Sepri dan kelompok aktivisnya mendesak langkah berikut:

  • Kejaksaan Agung RI mengambil alih perkara yang melibatkan Arinal Junaidi.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan memeriksa jaksa yang diduga bermain mata dengan terlapor.
  • Kejagung RI menindak tegas Kejati Lampung dan memeriksa indikasi permainan antara Kejati dan Arinal.
  • Segera tangkap Arinal Junaidi karena bukti sudah terang.

Sepri menyatakan akan mengorganisir demonstrasi besar-besaran di depan Kejagung RI hingga suara masyarakat didengar dan dilaksanakan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan gubernur sekalipun,” tegasnya.

Sepri menilai sistem penegakan hukum di Lampung sudah tidak sehat: tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Korban kecil bisa dijebloskan ke penjara karena kasus remeh, sementara mantan penguasa diduga menikmati hasil kejahatannya tanpa konsekuensi berarti.

BACA JUGA:  Byuto BAB III : Redap

Publik kini mengamati apakah Kejagung RI dan KPK akan merespons desakan ini ataukah kasus akan terus bergeser ke rak celakan birokrasi.

Redporter: Iqbal
Editor: Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan