Simeulue-Word Pers Indonesia – Menanggapi surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Simeulue Timur Nomor : 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) yang beredar,
Salah Seorang Aktivis Muda T. Denis Feronika Mahasiswa FISIP USK yang juga eks Bendum IPPELMAS menilai perlu untuk ditanggapi secara serius mengingat dalam rekomendasi tersebut dilengkapi persyaratan yang cukup. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran Pemilu yang terjadi di Dapil 1 Simeulue Timur dan dapil 3 Salang, Alafan dan Simeulue Barat
. Eks Ketua PW IPM Aceh itu menilai _”PSU harus di lakukan dan di tanggapi dengan carmat dan ini adalah sebuah proses tahapan pemilu yang lumrah terjadi dan itu bagian dari pada tujuan mencapai pemilu yang jurdil”_.
“Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal
372 ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Ayat (2) d. Pemilih yang tidak memiliki
kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan
_” kita mendesak KIP Simeulue agar responsif terhadap rekomendasi Panwascam dan Kita berharap dengan adanya rekomendasi PSU dari Panwascam ini bisa ditanggapi agar masyarakat dan pihak-pihak tertentu tidak merasa dirugiakan, jika ini diabaikan akan menyebabkan suasana yang tidak elok dan menimbulkan kegaduhan diMasyrakat”_. Tambah Denis.
Reporter: AHmad Hidayat
Editor: Anasril