Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dugaan praktik mafia tanah dengan modus reforma agraria fiktif mencuat dan mengguncang Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Skema penipuan ini dinilai terstruktur, memanfaatkan nama pejabat tinggi negara untuk meyakinkan masyarakat demi meraup keuntungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sindikat tersebut menjanjikan legalisasi lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan dalih “instruksi langsung dari pusat”. Bahkan, nama Presiden kerap dicatut untuk memperkuat legitimasi di mata warga.
Praktik ini tak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program resmi pemerintah.
Modusnya rapi dan sistematis. Salah satu pelaku disebut-sebut berperan sebagai “utusan pusat” untuk membangun kesan memiliki kewenangan penuh. Sementara aktor lainnya bergerak melalui jaringan organisasi masyarakat di tingkat lokal untuk menggalang kepercayaan warga.
Dengan dalih percepatan reforma agraria, mereka menawarkan skema “pemutihan” lahan HPT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga diarahkan untuk tidak melalui jalur resmi pemerintah daerah, dengan alasan proses yang ditawarkan adalah jalur cepat langsung ke pusat.
Untuk memperkuat kedok, aktivitas penarikan dana dari masyarakat dilakukan melalui koperasi. Warga pun diminta menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming legalitas lahan yang dijanjikan.
Namun, kejanggalan mulai terungkap. Di balik klaim sebagai “orang pusat”, perilaku para pelaku justru menunjukkan kondisi finansial yang tidak meyakinkan.
Tokoh masyarakat setempat, Jamin, mengungkapkan fakta mencurigakan terkait aktivitas para pelaku.
“Mereka sempat menjaminkan laptop dan kendaraan milik warga untuk membayar penginapan. Ini jelas tidak masuk akal jika benar mereka orang pusat,” ungkapnya.
Dari sisi hukum, klaim perubahan status kawasan HPT oleh individu atau kelompok di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi turunannya, perubahan status kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui prosedur ketat di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Salah satu perangkat desa mengaku pihaknya sempat mencurigai aktivitas tersebut dan mengambil langkah penolakan.
“Mereka sempat mencoba masuk secara resmi ke desa, tapi kami tolak karena tidak ada dasar hukum yang jelas dan prosedurnya tidak sesuai,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Merespons situasi ini, Ketua LSM Semut Merah Mukomuko, Gemmi Jupriadi, memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan Satgas terkait. Ini harus dihentikan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” tegas Gemmi.
Ia menilai praktik semacam ini bukan hanya penipuan biasa, melainkan bentuk manipulasi terstruktur yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program reforma agraria yang sah.
Hingga saat ini, pihak yang diduga terlibat dengan inisial SM belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang beredar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji legalisasi lahan di luar prosedur resmi. Aparat penegak hukum pun didesak untuk segera bertindak tegas, guna membongkar jaringan mafia tanah yang diduga bermain di balik kedok reforma agraria.
Reporter: Bambang.S
Editor: Anasril



























