Alat Peraga Kampanye Tepasang di Jembatan, Ini Kata Panwaslih Aceh Barat

ACEH BARAT||WordPers – Indonesia : Menjelang Pilkada tahun 2024, sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) serta Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabub dan Cawabup) semakin banyak terpampang diberbagai lokasi.

Menurut pantauan dari WordPers Indonesia dilapangan, beberapa APK tersebut dipasang di tempat-tempat umum yang jadi larangan panitia penyelenggara pemilu. Namun, ada juga sejumlah APK yang dipasang sesuai lokasi pemasangannya sesuai peraturan penyelenggara KPU RI

Seperti APK salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang dipasang di pagar jembatan besi (Jembes) perbatasan Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Meureubo.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat, Andrea saat di konfirmasi Selasa, (22/10) mengatakan, “Sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 64, alat peraga kampanye (APK) di larang d pasang di tempat umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan termasuk jembatan, prasarana dan sarana publik dan taman dan pepohonan,” ujarnya.

Ia juga menghimbau bagi Paslon melalui tim pemenangan masing-masing agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku agar tercipta pilkada damai.

“Kita ingatkan dan himbau kepada Paslon dan Tim pemenangan untuk menaati dan mematuhi aturan apa saja dan karang apa saja dalam pemasangan APK,sehingga pelaksanaan pilkada kita dapat berjalan lancar,” tegas Andrea.

“Spanduk Yang Terlentang Di Salah Jembatan Aceh barat” Dok/Foto

Kata dia, terkait zona larangan sesuai dengan keputusan KIP Aceh Barat Nomor 296 THN 2024,Apk dilarang di pasang di Jl. Teuku Umar dari Taman Hijrah sampai Simpang Pelor yang berada di depan Kantor DPRK tepatnya perbatasan dengan Jln. Nasional.

BACA JUGA:  Sekda Aceh barat Buka Musrenbang tingkat kecamatan

Selanjutnya, Jl. Nasional dari simpang Pelor sampai simpang dengan simpang 4 Rundeng, Jl. Gajah Mada simpang 4 Rundeng sampai dengan Simpang Kisaran, Jl. Imam Bonjol Simpang Kisaran sampai dengan Masjid Agung Meulaboh.

Lanjutnya lagi ia mengatakan jalan arah desa Lapang antara lain, Jln. Sisingamangaraja dari Simpang Kisaran sampai kantor Perdagangan dan terakhir Jl. Manek Roo dari Simpang Kisaran sampai dengan Jl.Lueng Nak Yee.

“Saat kami akan menyurati tim atau Paslon yang bersangkutan untuk segera memindahkan APK yang sudah terpasang di tempat tempat terlarang,” pungkasnya.

Reporter (Gus Mariadi)