Alokasi Dana Covid-19 Desa Dipertanyakan

Mukomuko, WordPers Indonesia – Sejak adanya Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia dan hampir seluruh penjuru wilayah Kabupaten bahkan Desa, mengharuskan pemerintah pusat mengintruksikan kepada seluruh Bupati untuk membentuk Tim Satgas Covid 19, baik ditingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan bahkan Kelurahan dan desa agar penyebaran virus Covid 19 dapat diantisipasi dengan baik.

Oleh karena Virus Covid 19 menimbulkan dampak yang sangat besar bagi perekonomian warga masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten hingga Kelurahan dan Desa khususnya di Kabupaten Mukomuko diwajibkan secara khusus mengalokasikan anggaran untuk pencegahan penyebaran Covid 19 tersebut. Khusus untuk Pemerintah Desa, setiap Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 8% dari total APBDes.

Besarnya alokasi anggaran penanganan Covid 19 pada setiap Desa di Kabupaten Mukomuko ini menimbulkan pertanyaan dan mendapatkan sorotan tajam dari LSM National Corruption Watch Kabupaten Mukomuko Saudara Zlatan Asikin.

Kepada awak media ini, Zlatan mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid 19 pada setiap Desa didaerah ini. Soalnya kita juga tidak tahu, anggaran tersebut dialokasikan untuk apa saja dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Untuk itu, kita minta Inspektorat serta pihak pihak lain untuk melakukan audit pemeriksaan sehingga semua menjadi jelas. Kita mencurigai bahwa ada banyak Kepala Desa serta bendahara desa atau Tim Satgas Covid 19 tingkat Desa yang terindikasi memanipulasi SPJ fiktif kegiatan vaksinasi tersebut,” demikian diungkapkan Zlatan

BACA JUGA:  Safari Ramadhan, Ketua DPD Golkar Mukomuko Ajak Masyarakat Saling Berbagi

Jangan Lewatkan