Anak Bangsa Terancam, PAUD Al-Amin Dikepung Eksekusi Tanpa Dasar

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Eksekusi Tanah PAUD Al-Amin Bengkulu Ditunda

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Sidang perdana gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi lahan milik PAUD Al-Amin di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (31/7). Namun, sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat, selaku pemohon eksekusi, tidak hadir tanpa keterangan, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Gugatan ini diajukan oleh Miharsih, selaku penghibah tanah, yang pada tahun 2016 secara resmi mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada Yayasan Al-Amin. Sejak saat itu, tanah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan anak usia dini oleh Ibu Aliah, tokoh masyarakat yang juga pengelola PAUD.

“Kami tidak akan tinggal diam jika pendidikan diinjak-injak. Ini tanah hibah, bukan objek rebutan,” tegas Ibu Aliah saat ditemui usai persidangan.

Eksekusi Dinilai Cacat Hukum
Kuasa hukum penggugat, Rustam Efendi, S.H., didampingi Rizki Dini Hasanah, S.H., menyatakan bahwa ketidakhadiran tergugat menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi proses hukum yang sah. Mereka juga menilai bahwa rencana eksekusi terhadap tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Ini bukan semata perkara eksekusi, tapi soal keadilan dan keberlanjutan pendidikan. Tanah ini dihibahkan secara sah untuk PAUD, dan tidak tercantum dalam amar putusan perkara pokok Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Bgl. Artinya, secara hukum tidak dapat dieksekusi,” ujar Rustam.

Menurutnya, pemaksaan eksekusi terhadap objek yang tidak tercantum secara eksplisit dalam putusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam hukum acara perdata.

Persidangan Ditunda, Pemanggilan Ulang Diperintahkan
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan agar dilakukan pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat. Dalam amar sela-nya, hakim juga menyampaikan bahwa apabila tergugat kembali mangkir tanpa alasan sah, maka sidang dapat dilanjutkan secara verstek, sesuai ketentuan hukum acara perdata.

BACA JUGA:  Mobil Masuk Jurang di Mukomuko

Sementara itu, dukungan terhadap PAUD Al-Amin terus mengalir dari masyarakat sekitar. Banyak warga Pagar Dewa menyayangkan adanya upaya pengosongan lahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar anak-anak prasekolah.

“Kami berharap pengadilan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada masa depan anak-anak,” ujar Andi (45), warga setempat yang hadir memantau jalannya persidangan.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Posting Terkait

Jangan Lewatkan