Pringsewu, WordPers.ID – Menanggapi pemberitaan Wordpers.id pada 5 Mei 2025 terkait kritik terhadap pemasangan kabel fiber optik (FO) yang disebut semrawut dan membahayakan keselamatan kerja teknisi PLN di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, PT Jalur Data Indonesia memberikan klarifikasi tegas.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (6/5), manajemen PT Jalur Data Indonesia membantah bahwa pihaknya melakukan pemasangan kabel FO di wilayah dimaksud. Perusahaan menyatakan tidak memiliki instalasi jaringan, infrastruktur, maupun mitra kerja yang menjalankan pemasangan kabel FO di Kecamatan Banyumas hingga saat ini.
“Pemasangan kabel fiber optic yang dikeluhkan oleh masyarakat dan pihak PLN bukan milik ataupun dilakukan oleh PT Jalur Data Indonesia,” tegas manajemen dalam surat resminya. “Kami belum pernah melakukan kegiatan instalasi jaringan maupun penarikan kabel FO di wilayah Kecamatan Banyumas.”
Sebelumnya, laporan Wordpers.id menyebutkan sejumlah kabel FO tampak menjuntai rendah dan bersinggungan dengan kabel listrik, menimbulkan risiko keselamatan serta menyulitkan teknisi PLN saat bekerja. Kabel tersebut diduga milik PT Jalur Data Indonesia, sebagaimana disebut oleh narasumber dalam berita awal.
Namun dalam klarifikasinya, perusahaan penyedia layanan internet ini menekankan komitmennya untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan serta menerapkan standar keselamatan dan etika dalam operasional di lapangan.
“Kami sangat menghargai perhatian publik, termasuk masukan dari masyarakat dan media, sebagai bahan evaluasi untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kami,” tambahnya.
( Diberitakan sebelumnya, Pemasangan kabel fiber optik (FO) oleh PT. Jalur Data Indonesia di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai kritik. Selain terkesan dipasang secara sembarangan di tiang-tiang PLN, keberadaan kabel tersebut juga menyulitkan petugas dan dinilai membahayakan keselamatan kerja teknisi, Senin (5/5/25).
Pantauan di sejumlah titik menunjukkan kabel FO yang menjuntai rendah, melintasi jalan, dan bahkan bersinggungan dengan kabel listrik tegangan tinggi. Pemasangan yang tidak beraturan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ferli Sadikin, Manager ULP PLN Pringsewu, menyebutkan bahwa kabel FO yang semrawut tersebut sering menyulitkan petugas saat perbaikan atau penormalan aliran listrik.
“Banyak kabel yang melilit kabel listrik dan tidak sesuai standar. Ini mengganggu kerja teknisi kami dan berisiko tinggi terhadap keselamatan,” ujar Ferli.
Hal senada disampaikan Sugianto, tokoh masyarakat Kecamatan Banyumas. Ia menegaskan bahwa pemasangan kabel jaringan internet harus memperhatikan aspek legalitas dan etika terhadap lingkungan sekitar.
“Pihak pengelola jaringan seperti PT. Jalur Data Indonesia harus memiliki izin, apalagi jika kabel mereka melintasi atau dipasang di pekarangan pribadi milik warga. Tidak bisa seenaknya menancap tiang atau menarik kabel tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” tegasnya.
Menurutnya, selain membahayakan, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas tanah. Ia mendesak agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap praktik pemasangan jaringan internet yang tidak berizin.
Sementara itu, upaya konfirmasi resmi kepada manajemen PT. Jalur Data Indonesia masih dilakukan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan pihak perusahaan.
Warga dan pihak PLN berharap adanya langkah tegas dari pemerintah untuk menertibkan praktik pemasangan kabel jaringan internet yang tidak terstandar dan berpotensi menimbulkan konflik maupun kecelakaan.
Teknologi harus membawa manfaat, bukan membebani warga dan mengancam keselamatan. Penertiban menjadi keharusan, bukan pilihan. )
( Davit )