Word Pers Indonesia – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (7/2/2022).
Paripurna ke 8 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2022 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil ketua II Suharto dan diikuti anggota dewan lainnya.
Hadir mewakili Gubernur Bengkulu Asisten I Setda provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si, unsur Forkopimda, Perwakilan Rektor Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu, dan Kepala OPD di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.
Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibacakan oleh Irwan Eriadi, SE, M.Si dari Fraksi Gerindra.
Disampaikannya, pemerintah provinsi sebagai pelaksana pemerintahan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan, yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan dan membina organisasi keolahragaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus menuju prestasi keolahragaan dengan mengikuti ajang lomba di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.
“Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah dapat menjamin pemerataan akses terhadap bidang olahraga, peningkatan kebugaran dan kesehatan, peningkatan prestasi, dan pengelolaan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan di daerah, nasional dan global, sehingga memerlukan sistem keolahragaan nasional yang terprogram dan profesional, dapat diartikan bahwa penyelenggaraan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sederhana dan sekedarnya,” ujar Irwan.
Kemudian lanjutnya, untuk mencari sumber daya dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan perlu dilakukan pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi, dan saling menguntungkan.
Selain itu hal yang mendasar tidak lain adalah untuk mendorong pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu, yaitu: pemantapan koordinasi lintas sektor baik horizontal (dinas otonom yang membidangi olahraga, dan dinas otonom terkait, seperti pendidikan kebudayaan, sosial dan pariwisata), maupun vertikal antara (pemerintah daerah dan kementerian, antara organisasi pembinaan olahraga daerah dan pusat).
“Rencana pengaturan dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, akan meliputi program kegiatan keolahragaan bidang olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas, sistem perencanaan yang terpadu, terukur, efektif dan efisien, serta diharapkan terwujudnya pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga dan didukung jaminan kepastian pendanaan,” sambung Irwan.
Lebih lanjut disampaikannya, Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Bengkulu, baik di Kabupaten/Kota secara terpadu dan berkelanjutan, yang tidak lain bertujuan untuk, meningkatkan kualitas SDM, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Kemudian memperkokoh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, kehormatan daerah dan bangsa, menanamkan dan meningkatkan cinta daerah dan tanah air, memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah, meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas baik dalam belajar maupun bekerja, memacu pertumbuhan industri olahraga.
“Pengaturan keolahragaan dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, merupakan subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. subsistem dimaksud, antara lain tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, organisasi olahraga, pelaku olahraga, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta pembiayaannya. Dengan adanya Perda ini nantinya, akan memberikan kepastian hukum bagi Perangkat Daerah di Kabupaten / Kota, dan Provinsi Bengkulu, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan olahraga untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan, organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat,”sampai Irwan. (Adv)