Bapemperda Rampung Bahas Raperda Tuak dan Alkohol, Pelanggar Siap Sanksi Rp 50 Juta

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Bapemperda dan Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya kelar membahas Raperda Larangan Minuman jenis Tuak dan Minuman Alkohol Lainnya,  Hal tersebut tentu tak mudah dan pastinya sudah melalui proses dan dinamika pembahasan yang cukup lama dan ulet, tentunya juga berkat kerjasama dalam melibatkan banyak pihak.

T

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan mengatakan larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat, tidak hanya bagi produsen tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya.

“Hari ini kita rampungkan pembahasan Raperda Larangan Minuman Tuak. Dan penegakan terhadap Perda ini kedepannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Dan kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2010. Artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat,” kata Solihin, Senin (26/4/2021).

T

Solihin berharap Perda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya tidak hanya menjadi simbol atau hanya normatif saja karena sesuai dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang bahagia dan religius.

Dalam Raperda ini disebutkan sanksi bagi pelanggar Perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta. (Adv/Aldo)

T

BACA JUGA:  Pastikan Kesiagaan dan Prokes Pengunjung, Sekda Arif Tinjau Posko BPBD di Pantai Panjang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan