Batching Plant CV Nacita Karya di Proyek Rigid Beton Jalan Pardasuka – Pringsewu Diduga Langgar Aturan Lingkungan

PRINGSEWU, WORDPERS.ID — Proyek rigid beton di Jalan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan tajam. Sorotan muncul lantaran penempatan batching plant diduga terlalu dekat dengan jalan, permukiman, dan sungai, serta beroperasi tanpa pagar pengaman.

Batching plant tersebut berdiri hanya sekitar lima meter dari badan jalan, berjarak puluhan meter dari rumah warga, dan persis di tepi aliran sungai. Dalam kondisi terbuka seperti ini, batas antara area produksi dengan lingkungan sekitar dinilai rawan dan tidak terkontrol.

Tanpa pagar pengaman, debu semen diduga lebih mudah menyebar ke lingkungan sekitar. Warga setempat mengeluhkan rumah mereka dipenuhi debu, disertai kebisingan dari mesin produksi dan truk pengangkut material yang kerap beroperasi hingga larut malam.

“Debu dari batching plant langsung masuk ke rumah, tidak ada penghalang sama sekali. Truk juga keluar masuk terus, malam pun masih lewat,” kata seorang warga sekitar.

Letaknya yang bersebelahan dengan sungai juga dikhawatirkan memperparah situasi. Sisa material dan debu semen diduga berpotensi terbawa angin maupun aliran air hujan ke sungai. Kondisi ini dinilai bisa mencemari air dan merusak ekosistem.

Melihat berbagai persoalan tersebut, Ketua LSM Permaki Pringsewu, Maskur, S.Kom, menilai keberadaan batching plant CV Nacita Karya diduga telah melanggar aturan lingkungan dan tata ruang.

“Kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung untuk segera menghentikan kegiatan proyek rigid beton di Pringsewu ini. Kontrak dengan rekanan sebaiknya dibatalkan dan perusahaan diblacklist agar tidak lagi memenangkan proyek pemerintah di kemudian hari,” ujar Maskur.

Kasus di Pardasuka diduga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur. Dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang nyata berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, baik dari sisi kesehatan, keselamatan, maupun keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Jelang Operasi Ketupat Krakatau 2021, Ini Hasilnya

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak CV Nacita Karya maupun instansi terkait atas dugaan pelanggaran tersebut. ( Davit )

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan