Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan di 15 Kecamatan, Pastikan Warga Terdaftar Sebagai Pemilih

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia Bawaslu Kabupaten Mukomuko kini telah mendirikan Posko Aduan Kawal Hak Pilih di 15 kecamatan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan diri ke jajaran Bawaslu di kecamatan atau desa sesuai domisili mereka.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, melalui anggota Bawaslu, Mansyur S., menegaskan pentingnya posko ini dalam menjaga hak pilih warga.

“Kami memiliki posko kawal hak pilih. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih saat Pantarlih melakukan Coklit, maka dapat melaporkan ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Desa di domisili masing-masing,” ungkap Mansyur pada Jumat (23/08/2024).

Mansyur juga menyatakan bahwa Bawaslu Mukomuko sedang melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Kerawanan perlu diantisipasi. Bawaslu melakukan pengawasan melekat agar yang memenuhi syarat tidak terlewat dan yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar, seperti pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum terdaftar, atau TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” jelas Mansyur.

Sebagai mantan anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Mansyur juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk segera melapor ke PPS atau PKD setempat dengan membawa dokumen kependudukan, seperti KTP atau KK.

“Dengan melapor segera, kita dapat memastikan bahwa hak pilih warga akan diakomodir dalam daftar pemilih pada masa pencermatan DPS,” tutupnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap warga Mukomuko yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilu, sekaligus mencegah potensi masalah terkait pendataan pemilih. (Bbg)