BENGKULU, WORDPERS.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 kepada 9 kabupaten dan 1 kota. Dari total alokasi sebesar Rp 179,67 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan porsi sebesar Rp 23,03 miliar, menjadikannya penerima DBH terbesar kedua di provinsi ini setelah Kota Bengkulu.
Penyerahan DBH dilakukan langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kepada Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam seremoni yang digelar di Balai Raya Semarak, Bengkulu, Selasa (13/5/2025).
“Kita ingin agar dana ini betul-betul dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar masyarakat, terutama untuk pembangunan jalan, jembatan, dan pembiayaan BPJS gratis,” kata Gubernur Helmi dalam sambutannya.
Helmi Hasan menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil ini bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan pajak daerah, yang kemudian dialokasikan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Helmi juga menyinggung soal DBH tahun-tahun sebelumnya yang masih belum tersalurkan seluruhnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
“DBH yang terutang dari tahun lalu jumlahnya sekitar Rp 300 miliar. Kami tetap komitmen untuk menyelesaikannya secara penuh, meskipun dilakukan bertahap,” ujar Helmi.
Berikut daftar lengkap penerima dan nominal Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Bengkulu:
-
Kota Bengkulu: Rp 33,95 miliar
-
Bengkulu Utara: Rp 23,03 miliar
-
Rejang Lebong: Rp 21,03 miliar
-
Seluma: Rp 17,63 miliar
-
Mukomuko: Rp 16,66 miliar
-
Bengkulu Selatan: Rp 15,72 miliar
-
Kepahiang: Rp 14,74 miliar
-
Kaur: Rp 12,9 miliar
-
Bengkulu Tengah: Rp 12,65 miliar
-
Lebong: Rp 11,61 miliar
Penyaluran DBH tersebut diserahkan langsung kepada masing-masing kepala daerah atau wakil kepala daerah penerima, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.(*)