Bengkulu, Word Pers Indonesia — Setelah delapan tahun beroperasi secara senyap, jaringan penimbun BBM subsidi jenis Pertalite di Bengkulu akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menangkap satu pelaku utama berinisial AB (50), yang selama ini menjadi dalang distribusi ilegal ke warung pengecer di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM secara berulang menggunakan mobil pikap di sekitar Desa Marga Jaya, Unit 10, Kecamatan Padang Jaya, pada Selasa (16/9/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa AB kini ditetapkan sebagai tersangka serta telah ditahan di Mapolda Bengkulu.
“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka inisial AB (50). Ia diduga kuat menjadi pengendali jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang sudah beroperasi sejak tahun 2017,” ungkap Kombes Andy di Bengkulu, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di SPBU. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap anak buah AB yang berinisial HK.
“HK tertangkap tangan sedang mengangkut Pertalite milik AB menggunakan mobil Futura merah dari SPBU Argamakmur. BBM tersebut dikumpulkan dari pembelian berulang di SPBU dalam satu hari,” jelas Kompol Mirza.
Dari hasil penyelidikan, AB diketahui memerintahkan anak buahnya untuk membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, kemudian menyalurkannya ke warung-warung pengecer yang sudah memesan terlebih dahulu. Aktivitas ini dilakukan setiap hari dengan memanfaatkan satu unit mobil pikap.
“Pertalite hasil pembelian berulang itu kemudian dijual kembali ke pengecer di wilayah Bengkulu Utara. Aktivitas ini sudah berlangsung delapan tahun dan jelas melanggar hukum,” tambah Mirza.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk satu unit mobil Futura, 13 jeriken berisi Pertalite (masing-masing 32 liter), satu jeriken 20 liter, dan satu jeriken 15 liter.
Dari hasil penyidikan, AB dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kombes Andy.
Polisi memastikan akan terus menelusuri rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan rakyat. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk dijadikan komoditas ilegal,” pungkas Kombes Andy.
Editor: Anasril































