Berkat Usulan Gubernur, Bengkulu Mendapat Perhatian Pusat Untuk Menambah KPM Sembako PKH

wordpers.id, Bengkulu – Guna menekan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI membuat program jaring pengaman sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

“Bengkulu mendapat perhatian dari pusat, berkat usulan yang diajukan Gubernur Rohidin beberapa waktu lalu. Alhamdulillah, Bengkulu mendapat penambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sembako dan PKH,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Iskandar Zo ketika rapat video conference bersama tim Gugus Tugas Daerah, Selasa(14/4).

Kadinsos menjelaskan Bengkulu mendapatkan penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako dari Kementerian Sosial sebanyak 15.174 Kepala Keluarga (KK) dan KPM PKH sebanyak 2.182 KK.

“Sebelumnya kita sudah mendapat KPM sembako sebanyak 127.033, kemudian sekarang ditambah lagi sekitar 15 ribu lebih. Begitupun dengan KPM PKH, sebelumnya sebanyak 80.908 sekarang mendapat penambahan sebanyak 2 ribuan. Ini tentu sangat bermanfaat, apalagi sekarang banyak masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19,” jelas Iskandar.

Lanjut Iskandar, program ini bertujuan agar selama wabah COVID-19 ini keluarga pra sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi. Dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan, di tengah kesulitan ekonomi dan kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.

“Ini bukti pemerintah hadir disaat masyarakat membutuhkan, dengan bantuan ini semoga dapat meringankan beban hidup masyarakat disaat wabah COVID-19 melanda,” terang Iskandar.

Melalui PKH, Bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya diantaranya Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Rp. 250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp. 75 ribu per bulan. Anak SMP sebesar Rp. 125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp. 166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp. 200 ribu per bulan.

BACA JUGA:  Tito Minta Kepala Daerah Terbitkan PERKADA Untuk Persiapan Libur Natal

Sementara kartu sembako berupa bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan untuk setiap KK. Pemberian bantuan akan diberikan setiap tanggal 10 setiap bulan selama 9 bulan sejak April hingga Desember 2020.(MC)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan