Sulewesi||WordPers – Indonesia : Beredarnya sebuah vidio di media sosial dimana seorang ayah kandung menganiaya anak kandungnya sendiri dirumahnya.
Anak berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan dilakukan paman kandungnya sendiri, korban atas nama (SR) berasal dari Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Minggu 8 September 2024.
Pelaku FR (44), yang merupakan paman korban, melakukan kekerasan atas suruhan ibu kandung korban. Pelaku telah ditangkap dan kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, menjelaskan bahwa motif kekerasan ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering mengambil uang milik neneknya.
“Korban sudah beberapa kali mengambil uang neneknya hingga mencapai Rp400.000, yang digunakannya untuk jajan,” ujar Aiptu Akhmad, pada Rabu 11 September 2024.
Pelaku FR mengaku melakukan kekerasan atas permintaan adiknya, ibu korban, yang bermaksud memberi pelajaran pada anaknya. Namun, bukannya membina, FR malah gelap mata dan menyiksa SR.
“Pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap keponakannya tersebut,” jelas Aiptu Akhmad.
Akibat perbuatannya, pelaku FR kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang menjeratnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Aiptu Akhmad.
Setelah peristiwa tersebut, SR kini berada di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba. Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi mental dan fisiknya.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala mengungkapkan, kondisi korban yang sebelumnya mengalami luka memar akibat penganiayaan tersebut saat sudah mulai membaik kondisi korban sudah agak membaik. Luka-luka memar badannya,” tandasnya.