Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Upaya penanganan banjir di Kota Bengkulu memasuki fase krusial. Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu mulai menggandeng otoritas konservasi untuk memastikan normalisasi saluran air di kawasan lindung berjalan sesuai regulasi lingkungan.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, Yudi Susanda. Ia menilai, penanganan banjir harus dilakukan secara terukur, termasuk dari sisi legalitas dan tata kelola anggaran.
Pertemuan lintas instansi digelar pada Rabu (25/02/2026) antara jajaran PUPR dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu. Hadir dalam agenda tersebut Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR, Yosep Ferry Yorizal, yang diterima Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA, Zainal Asikin, serta Kepala Seksi KSDA Wilayah II, Mariska Tarantona.
Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi rencana teknis normalisasi empat saluran air yang berada di kawasan strategis, termasuk area yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Danau Dendam Tak Sudah.
Karena berada di zona pengawasan konservasi, setiap pekerjaan fisik wajib memperoleh izin teknis dan melalui kajian dampak lingkungan.
Yosep Ferry Yorizal menjelaskan, hasil identifikasi menunjukkan terjadinya sedimentasi dan penyempitan alur di sejumlah titik. Kondisi tersebut dinilai memperlambat debit air, terutama saat curah hujan tinggi, sehingga berpotensi memicu genangan di permukiman sekitar.
“Normalisasi ini bukan sekadar proyek pengerukan. Ini bagian dari upaya mengembalikan kapasitas tampung air seperti semula. Namun karena lokasinya di kawasan lindung, semua prosedur harus ditempuh secara resmi,” tegas Yosep.
Ia menambahkan, metode pengerukan, batas kedalaman, hingga mekanisme pengawasan alat berat menjadi pembahasan detail dalam pertemuan tersebut.
Kepala BPKAD Yudi Susanda menekankan bahwa percepatan penanganan banjir tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
“Kami mendukung penuh langkah PUPR, tetapi seluruh tahapan administrasi dan regulasi harus dipastikan tuntas. Infrastruktur penting, namun kelestarian kawasan konservasi juga tidak bisa dikompromikan,” ujar Yudi.
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar program pengendalian banjir tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pihak BKSDA pada prinsipnya membuka ruang koordinasi, sepanjang kajian teknis tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan. Dalam waktu dekat, tim gabungan dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi kondisi riil sebelum izin teknis diterbitkan.
Jika seluruh proses administrasi dan evaluasi selesai, normalisasi saluran air ditargetkan segera dimulai sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengendalian banjir perkotaan.
Secara investigatif, langkah kolaboratif ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menyeimbangkan pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan. Di tengah meningkatnya intensitas hujan, publik menanti hasil konkret—apakah normalisasi ini benar-benar mampu menekan risiko genangan tanpa mengorbankan kawasan konservasi.(Adv)
Reporter: Alfridho Ade Permana































