Cabuli Anak Bawah Umur, DPO Tertangkap

Wordpers.id, Kota Bengkulu – Satreskrim Polres Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus asusila, HS (20) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Hari Minggu (10/5/2020) pukul 20.30 WIB.

HS yang sempat buron dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelumnya terlibat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. HS yang merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut berhasil dibekuk di Kecamatan Kampung Melayu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady membenarkan penangkapan tersangka.

“Benar tersangka HS saat ini sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Bengkulu,” singkat AKP Yusiady.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka yakni FA (17) dan satu tersangka anak bawah umur berusia 15 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Kedua tersangka merupakan rekan HS dalam aksi tersebut. HS merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Sebelum melakukan aksinya korban sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum para pelaku melakukan aksi bejat kepada korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Bejat Guru Ngaji di Mukomuko Cabuli Muridnya 15 Kali