WORD Pers Indonesia – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan berinisial SU (33) warga Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur warga kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri mengungkapkan, tersangka Su ditangkap pada Kamis 09 September 2021 sekira pukul 15:00 WIB di rumahnya yang bertetangga dengan kediaman korban.
Aksi pencabulan yang dilakukan Su kepada korban terjadi pada Rabu (8/9/2021) di rumah korban. Adapun kronologis kejadian berawal, saat itu korban sedang berada di luar rumah. Lalu datang Su menghampiri korban dan menawarkan roti kepada korban.
Kemudian Su langsung memegang dada korban sebelah kanan. Hanya saja dihalangi korban dengan menggunakan tangan kirinya untuk menutup dadanya.
Mendapat perlakuan tersebut korban kaget dan langsung masuk ke dalam rumah. Setelah itu korban kembali ke luar rumah untuk menjaga kedai buah di depan rumah.
Rupanya setelah korban kembali ke luar rumah, Su kembali mendatangi korban dan langsung memegang dada korban sebelah kanan sebanyak tiga kali.
Mendapat perlakuan tersebut, korban pulang ke rumah kemudian menghubungi bapaknya melalui sambungan handpone.
Korbanpun menceritakan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. Setelah mengetahui kejadian yang dialami korban, orang tua korban tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke Mapolres BS.
“Pelakunya sudah kami bekuk dan saat ini sedang dalam pemeriksaan” ujar Kasat Reskrim, Jumat, (10/09/2021) kemaren. (Hms)